-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengeroyokan Sopir di Tol Cikupa, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 20.30.00 WIB Last Updated 2026-05-06T13:30:58Z
Rompi Timsus Yang digunakan palaku saat melakukan pengeroyokan di tol Jakarta-Merak 


SERANG, bbiterkini – Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir di kawasan Tol Cikupa akhirnya menemui titik terang. Tim Ditreskrimum Polda Banten turun langsung ke lapangan dan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku.


Dari penelusuran di lokasi dan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini sempat bikin resah. Informasi soal aksi kekerasan itu menyebar cepat, apalagi diduga pelaku menggunakan atribut yang menyerupai petugas, membuat korban tak sempat curiga.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak.


“Anggota langsung ke TKP, cek lokasi, kumpulkan keterangan saksi yang melihat dan mendengar kejadian,” ujarnya.


Di lapangan, polisi mengumpulkan potongan demi potongan fakta. Dari hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi, benang merah mulai terlihat. Hasil visum korban memperkuat dugaan adanya kekerasan, sementara keterangan saksi dan pengakuan pelaku membuat kasus ini semakin terang.


Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memastikan peristiwa ini masuk dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.


Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26). Mereka dibekuk pada Selasa malam, 5 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.


Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Di antaranya tiga rompi hijau bertuliskan “TIMSUS”, papan nama perusahaan, hingga seragam dengan tulisan “Rajawali Corp”. Selain itu, ada juga tiga unit ponsel dan satu dompet yang ikut diamankan.


Dugaan sementara, atribut tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan atau mengelabui korban sebelum aksi terjadi. Namun hingga kini, penyidik masih mendalami motif utama di balik kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.


Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Banten. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, mulai dari pasal terkait kekerasan bersama-sama, penganiayaan, hingga perampasan. Ancaman hukumannya tidak ringan.


Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama di jalan raya atau kawasan sepi.


“Kalau menemukan hal mencurigakan atau tindak kriminal, segera lapor. Bisa ke kantor polisi terdekat atau lewat call center 110,” kata Maruli.


Kasus ini jadi pengingat keras bahwa modus kejahatan terus berkembang. Di lapangan, pelaku tak lagi selalu tampil mencurigakan bahkan bisa terlihat seperti petugas. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan tetap berhati-hati dalam situasi apa pun, terutama saat berada di jalan.


Editor: Redaksi