-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Berinisial MR Diduga Hamili Wanita Dua Kali, Ancam Bunuh Saat Diminta Tanggung Jawab

Rabu, 29 April 2026 | 14.17.00 WIB Last Updated 2026-04-29T07:17:28Z
Ilustrasi 


SERANG, bbiterkini – Dugaan tindakan tak bermoral menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian berinisial MR, yang disebut berdinas di lingkungan Dokes Bhayangkara. MR diduga menghamili seorang wanita hingga melahirkan anak, lalu kembali menghamili korban untuk kedua kalinya. Ironisnya, saat diminta bertanggung jawab, pelaku justru disebut mengancam akan membunuh korban.


Informasi yang dihimpun, korban selama ini menjalin hubungan dengan terduga pelaku. Dari hubungan tersebut, korban mengaku sempat hamil dan melahirkan seorang anak. Namun bukannya memberi kepastian dan tanggung jawab, MR justru kembali diduga menghamili korban untuk kedua kalinya.


Saat korban menuntut kejelasan status dan nafkah, terduga pelaku diduga marah dan melontarkan ancaman pembunuhan. 


Ancaman itu disebut terjadi di sebuah rumah kost di wilayah Taktakan, Kelurahan Drangong, Kota Serang.


Akibat peristiwa tersebut, korban kini dikabarkan mengalami trauma berat, ketakutan, dan tekanan psikis. Korban juga disebut merasa hidupnya terancam setelah mendapat intimidasi dari pria yang berstatus aparat penegak hukum tersebut.


“Korban berharap ada perlindungan hukum dan pelaku diproses tegas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kesewenang-wenangan oknum,” ujar sumber yang mengetahui persoalan itu, Rabu 29 April 2026.


Kasus ini dinilai mencoreng institusi kepolisian. Sebagai aparat negara, anggota polisi seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat, bukan justru diduga melakukan penelantaran, intimidasi, dan ancaman kekerasan terhadap perempuan.


Masyarakat meminta Propam Polda Banten maupun institusi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum berinisial MR. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, baik kode etik maupun pidana, agar menjadi efek jera dan menjaga marwah institusi kepolisian.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun institusi tempat yang bersangkutan disebut bertugas.(*/red).