-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tersangka Kabur Usai Penangguhan, Pengacara M. Sodik Desak Kapolres Pandeglang Bertanggung Jawab

Sabtu, 02 Mei 2026 | 18.51.00 WIB Last Updated 2026-05-02T11:51:36Z
M. Sodik SH MH Desak Kapolres Pandeglang Tanggung Jawab Usai Tersangka Kabur


Pandeglang, bbiterkini – Polemik penangguhan penahanan dalam kasus dugaan pengeroyokan, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan terhadap pengacara M. Sodik SH MH memicu sorotan tajam. Sodik secara terbuka mendesak Kapolres Pandeglang bertanggung jawab setelah salah satu tersangka, Alim Bagaskara, dilaporkan melarikan diri.


Peristiwa ini bermula ketika tiga tersangka, yakni Kadnawi, Alim Bagaskara, dan Rasum, yang sebelumnya telah ditahan di Polres Pandeglang, memperoleh penangguhan penahanan. Kebijakan tersebut kini dipersoalkan, terutama setelah upaya penangkapan kembali terhadap para tersangka berujung pada kaburnya Alim Bagaskara.


“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi menyangkut rasa keadilan. Bagaimana mungkin tersangka kasus serius bisa ditangguhkan, lalu kabur begitu saja,” ujar Sodik saat ditemui awak media, Kamis (30/4/2026) malam.


Ia menilai keputusan penangguhan penahanan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi melemahkan proses penegakan hukum. Terlebih, menurutnya, kebijakan itu dilakukan tanpa komunikasi dengan pihak korban sebagai pelapor dalam kasus tersebut.


Sodik menyebut, kasus yang menimpanya tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkan peristiwa kekerasan tersebut dengan sengketa tanah yang tengah ia tangani sebagai kuasa hukum Carinah. Sengketa itu diduga melibatkan praktik pemalsuan dokumen autentik berupa Akta Jual Beli (AJB), yang menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum aparatur desa.


“Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Ketika saya mendampingi klien, justru saya menjadi korban kekerasan,” kata dia.


Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah diajukan ke Polda Banten dengan sangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP. Sementara itu, laporan terkait dugaan penyerobotan tanah juga telah dilayangkan ke Polres Pandeglang dan Polsek Panimbang dengan menggunakan Pasal 385 KUHP.


Dalam keterangannya, Sodik juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa dan satu camat dalam rangkaian kasus tersebut. Ia meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara transparan dan tidak mendapat perlakuan istimewa.


Ia menegaskan bahwa kasus pengeroyokan dan penyiksaan yang dialaminya bukanlah peristiwa spontan, melainkan diduga telah direncanakan. Oleh karena itu, ia menilai penanganan perkara ini seharusnya dilakukan secara lebih serius dan profesional.


“Kalau penanganannya tidak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.


Lebih jauh, Sodik meminta perhatian langsung dari pimpinan Polri, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, hingga Divisi Propam Mabes Polri, untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus tersebut. Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Polres Pandeglang.


Permintaan perlindungan hukum juga disampaikan kepada Polda Banten. Sodik mengaku khawatir terhadap keselamatannya pasca kejadian yang ia alami, terlebih salah satu tersangka hingga kini masih buron.


“Saya berharap ada jaminan perlindungan. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga menyangkut keamanan dalam menjalankan profesi sebagai advokat,” ujarnya.


Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap mekanisme penangguhan penahanan dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak kekerasan. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pandeglang terkait alasan penangguhan penahanan maupun langkah yang diambil untuk menangkap kembali tersangka yang kabur. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan terbuka.


David Nababan