![]() |
| Polemik aset daerah di Kota Tangerang memasuki fase krusial |
TANGERANG, bbiterkini – Polemik aset daerah di Kota Tangerang memasuki fase krusial. Lahan Embung Bugel di Karawaci kini tak sekadar menjadi persoalan administratif, melainkan memunculkan dugaan serius terkait pemanfaatan fasilitas umum oleh pihak swasta.
Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) secara terbuka mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menangani persoalan ini. Dalam audiensi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (5/5/2026), BHP2HI menilai penanganan kasus berjalan di tempat.
Padahal, isu ini telah bergulir sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dan melibatkan sejumlah instansi, termasuk DPRD dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan persoalan baru. Tapi kenapa belum ada langkah tegas?” kata Pimpinan BHP2HI, Suhardi Winoto.
Sorotan tajam mengarah pada dugaan penggunaan fasilitas umum oleh PT ESA Jaya Putra yang disebut memanfaatkan lahan sebagai area parkir. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan aset publik.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung tanpa penertiban?
BHP2HI menilai, lambannya respons pemerintah daerah justru membuka ruang spekulasi yang lebih luas—mulai dari lemahnya pengawasan hingga dugaan pembiaran.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Ini menyangkut aset daerah, bukan lahan kosong tanpa status,” tegas Suhardi.
Di sisi lain, BPKAD Kota Tangerang menyatakan telah membentuk forum tindak lanjut. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik.
Pernyataan akan dilakukan “peninjauan lapangan” justru dianggap sebagai pola berulang yang belum menghasilkan solusi konkret.
Kepala Bidang Administrasi Aset BPKAD, Akhmad Buchori, menyebut pihaknya akan segera turun ke lokasi. Sementara Kepala BPKAD, Agus Andriansyah, memastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan soal:
• status pasti lahan,
• legalitas pemanfaatan,
• hingga potensi pelanggaran yang terjadi.
Ketiadaan kepastian ini memperkuat kesan bahwa penanganan berjalan lambat, bahkan cenderung reaktif.
Padahal, dalam banyak kasus serupa, keterlambatan penindakan justru membuka celah semakin luasnya penguasaan aset publik oleh pihak tertentu.
BHP2HI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ke ranah hukum jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah.
“Kalau tidak ada ketegasan, ini bisa menjadi preseden. Aset publik bisa dimanfaatkan tanpa kontrol yang jelas,” ujarnya.
apakah Pemerintah Kota Tangerang akan bertindak tegas,
atau justru membiarkan polemik Embung Bugel terus berlarut tanpa kepastian?
Kasus ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menjaga aset daerah di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat.
Penulis:Anwar
Editor: Noval Abraham
