![]() |
| HC Billiard Sepatan |
TANGERANG, bbiterkini – Dugaan penyalahgunaan perizinan oleh HC Billiard Sepatan menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Perjuangan Rakyat untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (GPRUKK) menyatakan siap menempuh jalur hukum jika aparat pemerintah daerah tidak segera bertindak.
Persoalan ini bermula dari penolakan warga RT 02/RW 02, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, yang merasa keberadaan tempat usaha tersebut tidak sesuai dengan kondisi lingkungan. Penolakan itu telah disampaikan secara resmi kepada Camat Sepatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, disertai permintaan penghentian operasional.
Tak berhenti di situ, GPRUKK ikut turun tangan dengan melayangkan pengaduan resmi. Mereka mendesak agar operasional HC Billiard dihentikan sementara, menyusul dugaan ketidaksesuaian izin usaha yang digunakan.
Ketua GPRUKK, Asep Setiadi, SH, mengungkapkan bahwa meskipun HC Billiard telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), penggunaan izin tersebut diduga tidak sesuai peruntukan.
“Secara administratif memang ada NIB, tapi peruntukannya bukan untuk arena billiard seperti yang saat ini dijalankan,” tegas Asep, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), terdapat perbedaan jelas antara usaha restoran dan arena billiard. Jika izin yang digunakan tidak sesuai klasifikasi, maka operasional usaha tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Situasi ini, menurut GPRUKK, tidak bisa dianggap sepele. Asep bahkan memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang dianggap lalai.
“Kalau tidak ada respons dari Camat Sepatan maupun Satpol PP, kami akan ambil langkah hukum serius. Termasuk kemungkinan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak yang tidak menindaklanjuti laporan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola HC Billiard Sepatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan, sekaligus menjawab keresahan warga yang sejak awal menolak keberadaan usaha tersebut.
Penulis: Agus
Editor: Noval Abraham
