-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang

Selasa, 21 April 2026 | 19.11.00 WIB Last Updated 2026-04-21T12:11:14Z
DPR Sahkan UU Perlindungan PRT.  


JAKARTA, bbiterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. 


Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Bob Hasan, melaporkan pembahasan mengenai RUU PPRT selama ini.


Bob juga menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPR, Puan Maharani dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 


"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan selaku pimpinan sidang. 


"Setuju," seru anggota DPR. 


"Setuju. Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu dan bertepuk tangan. 


Diketahui, RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. 


Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya. 


Pada DPR periode 2014-2019, pembahasan RUU ini berhenti di Senayan. Pada periode selanjutnya, RUU ini kembali diproses. 


Tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus), alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR. 


RUU PPRT tak lantas lancar diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR 21 Agustus 2021 menunda membawa RUU PPRT ke Bamus. 


Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah. 


Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR menggarap RUU ini. 


RUU ini dibahas di Bamus dan dibahas ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, dan akhirnya RUU ini menjadi menjadi inisiatif DPR. 


Pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berjanji pemerintah akan mengupayakan RUU PPRT sah menjadi UU. 


“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh yang berkumpul lapangan Monas, 1 Mei 2025. 


Kini, UU PPRT sudah sah dan berlaku setahun lagi. (*/red)