-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Truk Sampah Dinas Disulap Jadi Armada Bisnis Ban Bekas, Terpantau Masuk Area PT Sinar Tjokro Energi

Jumat, 17 April 2026 | 16.48.00 WIB Last Updated 2026-04-17T09:48:38Z
Mobil truk Sampah Dinas Kabupaten Serang


Serang, bbiterkini – Dugaan penyalahgunaan aset negara di Kabupaten Serang kian terang benderang. Sebuah truk sampah milik pemerintah daerah bernopol B 8204 E tidak lagi sekadar disinyalir menyimpang fungsi—kendaraan ini terpantau terang-terangan mengangkut ban bekas dan masuk ke area PT Sinar Tjokro Energi pada Jumat, 17 April 2026.


Ini bukan sekadar “salah pakai.” Polanya menunjukkan dugaan praktik sistematis: kendaraan dinas yang seharusnya melayani kepentingan publik justru dipakai sebagai alat distribusi material bernilai ekonomi. 


Mobil Truk Dinas Kabupaten Serang Saat Ditimbangan Area PT Sinar Tjokro Energi 


Pertanyaannya, siapa yang memberi perintah? Siapa yang menikmati hasilnya?

Di lapangan, truk tersebut tidak mengangkut sampah, melainkan muatan ban bekas dalam jumlah signifikan—indikasi kuat aktivitas komersial terselubung. 


Lebih mencurigakan lagi, akses ke kawasan perusahaan bukanlah ruang publik bebas. Artinya, ada dugaan keterhubungan operasional yang tidak bisa dianggap kebetulan.


Indikasi Pelanggaran yang Menguat:


1. Penyalahgunaan Aset Daerah (Blatant Abuse)

Kendaraan dinas adalah fasilitas negara, bukan alat cari untung. Ketika dipakai untuk kepentingan bisnis, itu bukan kelalaian—itu penyimpangan.


2. Pelanggaran PP Nomor 27 Tahun 2014

Regulasi ini mengunci penggunaan barang milik daerah hanya untuk tugas pemerintahan. Fakta di lapangan justru menunjukkan fungsi dialihkan ke aktivitas ekonomi.


3. Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat ASN (PP Nomor 94 Tahun 2021)

Jika ada aparatur yang terlibat, maka ini masuk kategori pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.


4. Potensi Korupsi (Abuse of Power)

Jika terbukti ada aliran keuntungan—baik langsung maupun tidak langsung—maka unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau kelompok sangat mungkin terpenuhi.


Yang membuat publik geram bukan hanya dugaan pelanggaran, tetapi juga potensi pembiaran. Kendaraan dinas tidak mungkin bergerak tanpa jejak administrasi. Setiap liter BBM, setiap rute, setiap aktivitas—semestinya tercatat. 


Jika semua ini luput dari pengawasan, maka yang bermasalah bukan hanya oknum, tapi sistemnya.


Sorotan kini mengarah ke Pemerintah Kabupaten Serang:


Apakah ini aksi oknum atau praktik yang dibiarkan?

Apakah ada keterlibatan lebih luas?

Dan mengapa hingga kini belum ada klarifikasi resmi?


Diamnya instansi terkait justru mempertebal kecurigaan. Publik berhak tahu: siapa yang mengoperasikan truk tersebut, atas perintah siapa, dan untuk kepentingan siapa kendaraan negara diperalat?


Jika tak segera dibuka, kasus ini berpotensi menjadi bola liar menggulung kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait. Sikap diam justru berpotensi memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih besar.(*/red).