-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Perda dan Abaikan Keselamatan, Aktivitas Urugan di Kibin Terindikasi Dibiarkan

Jumat, 17 April 2026 | 15.01.00 WIB Last Updated 2026-04-17T08:01:31Z
Aktivitas pengurugan tanah di Kampung Krenggan, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin


Serang, bbiterkini – Aktivitas pengurugan tanah di Kampung Krenggan, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Operasional yang terkesan semrawut, minim pengawasan, hingga dugaan pelanggaran aturan memunculkan pertanyaan serius: ada apa di balik kegiatan ini. Jumat 17 April 2026.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, material tanah untuk urugan diketahui berasal dari Kampung Dadap, Desa Sukamaju, tak jauh dari SPBU Ciagel. Aktivitas pengangkutan dilakukan menggunakan dump truck (DT) yang hilir-mudik sepanjang hari.


Namun, yang menjadi sorotan, sejumlah armada tersebut diduga beroperasi tanpa menggunakan terpal penutup. Padahal, aturan mewajibkan setiap angkutan material untuk menutup muatan guna mencegah debu dan ceceran yang membahayakan pengguna jalan.


Tak berhenti di situ, armada DT juga terlihat parkir sembarangan di badan jalan menuju arah Carenang. Kondisi ini mempersempit akses jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.


Lebih jauh, tidak terlihat adanya petugas pengatur lalu lintas (gatur) di sekitar lokasi, meski intensitas kendaraan berat cukup tinggi. Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut.


Sejumlah warga mengaku resah. Selain debu yang mengganggu, mereka juga khawatir dengan keselamatan saat melintas di jalur tersebut.


“Setiap hari truk keluar masuk, debu beterbangan. Jalan juga jadi sempit, rawan kecelakaan,” ungkap seorang warga.


Aktivitas ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten terkait ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga keselamatan publik.


Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, kegiatan urugan tersebut dikelola oleh seseorang bernama Iwan, dengan pengurus lapangan Mahyar. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun pengawasan kegiatan tersebut.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah aktivitas ini telah mengantongi izin resmi? Jika iya, mengapa praktik di lapangan terkesan mengabaikan aturan? Jika tidak, mengapa bisa berjalan tanpa penindakan?


Minimnya pengawasan dari instansi terkait juga menjadi sorotan. Aktivitas berskala besar yang berlangsung terbuka di ruang publik seharusnya tidak luput dari kontrol aparat.


Warga pun mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Penertiban dinilai penting, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Apakah pelanggaran akan ditindak tegas, atau justru terus dibiarkan.(*/red).