![]() |
| Arohman Ali SH |
Serang, bbiterkini – Aktivitas pengurugan tanah di Kampung Krenggan, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) hingga operasional yang dinilai tidak sesuai aturan menjadi perhatian serius.
Sorotan keras datang dari Praktisi Hukum yang juga mantan Aktivis di Serang Timur, Arohman Ali SH. Ia menilai aktivitas pengurugan tersebut terindikasi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi perizinan maupun tata kelola operasional di lapangan.
“Dari hasil pantauan dan informasi yang kami terima, aktivitas ini patut diduga melanggar Perda, terutama terkait perizinan dan tata ruang. Operasionalnya juga terkesan dibiarkan tanpa pengawasan yang jelas,” tegas Arohman, Jumat 17 April 2026.
Menurutnya, setiap kegiatan pengurugan tanah wajib memenuhi sejumlah persyaratan hukum, seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang wilayah, serta dokumen teknis lainnya. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif hingga pidana.
Arohman juga menyoroti lalu lintas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi tanpa pengaturan yang jelas, yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga dampak nyata ke masyarakat. Jalan rusak, debu bertebaran, dan potensi gangguan lingkungan lainnya. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang melalui dinas terkait untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Jika terbukti melanggar, ia meminta agar kegiatan pengurugan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Penegakan Perda harus tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi yang jelas sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas pengurugan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.(*/red).
