-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aksi Mahasiswa IMTAR, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Satpol PP Kota Tangerang

Kamis, 23 April 2026 | 18.57.00 WIB Last Updated 2026-04-23T11:57:56Z
IMTAR Gelar Aksi Unjuk Raksa Di Mako Satpol PP Kota Tangerang


TANGERANG, bbiterkini – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Ikatan Mahasiswa Tangerang Raya (IMTAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026), menuntut transparansi dan penegakan hukum yang konsisten.


Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Dalam sistem otonomi daerah, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat (Linmas).


Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum oleh Satpol PP Kota Tangerang dinilai menuai kontroversi, khususnya terkait kasus penyegelan usaha tanpa izin.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembukaan kembali segel PT Esa Jaya Putra. Perusahaan tersebut sebelumnya disegel pada November 2025 usai inspeksi Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ironisnya, pada April 2026 segel tersebut dicabut dan aktivitas usaha kembali berjalan, meskipun diduga belum mengantongi rekomendasi dari instansi teknis terkait.


Koordinator aksi IMTAR, Rifki, dalam orasinya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran prosedur.


“Pembukaan segel tanpa rekomendasi instansi terkait bukan hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga mereduksi penegakan hukum menjadi formalitas semata. Ini berpotensi melemahkan kewibawaan pemerintah daerah dalam mengatur sektor usaha,” tegasnya.


IMTAR mengungkapkan, fenomena pembukaan segel tanpa dasar rekomendasi bukan terjadi satu kali, melainkan diduga menjadi pola dalam sejumlah kasus penegakan Perda di Kota Tangerang.


Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama:


1. Evaluasi hukum dan penegakan ulang sanksi terhadap PT Esa Jaya Putra. Jika belum memenuhi kewajiban perizinan, segel diminta dipasang kembali dan operasional dihentikan.

2. Audit investigatif oleh Inspektorat Kota Tangerang guna mengusut dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan segel.

3. Penguatan Tim Terpadu Penegakan Regulasi Daerah agar setiap keputusan bersifat kolektif dan tidak sektoral.

4. Optimalisasi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I, melalui monitoring berkala pasca inspeksi.

5. Transparansi informasi publik, termasuk publikasi status penyegelan melalui kanal resmi seperti aplikasi Tangerang Live.


Menurut Rifki, tuntutan ini merupakan langkah untuk mengembalikan kredibilitas Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan ketertiban umum.


“Kami ingin memastikan setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan terkoordinasi lintas lembaga,” ujarnya.


IMTAR juga menegaskan akan terus mengawal isu ini dengan menggelar aksi rutin setiap hari Kamis di Kantor Satpol PP Kota Tangerang hingga ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait.(*/Ega).