-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dipertanyakan Legalitas Perizinan Bangunan, Justru Spanduk bertuliskan Logo Ormas dan LBH yang Perlihatkan

Selasa, 25 November 2025 | 18.02.00 WIB Last Updated 2025-11-25T11:04:11Z
Sebuah Bangunan Proyek di kecamatan Cipondoh diduga tidak memiliki ijin


Kota Tangerang, bbiterkini – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di Jalan Hasyim Asyhari, RT 001/002, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga masih berjalan meski belum memiliki kejelasan legalitas perizinan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Perda yang berlaku.


Proyek yang disebut telah beroperasi lebih dari tiga bulan itu dinilai janggal karena tetap beraktivitas tanpa papan izin resmi yang sesuai lokasi.


Disisi lain, pada pintu masuk bangunan terpasang spanduk bertuliskan:

"Larangan masuk, masuk ke pekarangan org lain tanpa izin dpat di tindak pidana 9 bulan penjara sesuai Pasal 167 KUHP" . Di sisi kanan dan kiri spanduk tercetak logo sebuah ormas dan LBH lengkap dengan bendera sebuah ormas 


Warga mempertanyakan ironi yang terjadi. “Jika memahami hukum, mengapa justru legalitas bangunan sendiri tidak ditaati?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Perbedaan Alamat IMB Menjadi Sorotan


Dilokasi, terpampang papan informasi izin atas nama pemilik Sioe Tjen, dengan nomor IMB: 644/kepala-360/DPMPTSP/IMB/2018. Namun, alamat yang tertera adalah:

Kampung Gunung, RT 001/001, Kecamatan Cipondoh — berbeda dengan lokasi aktual kegiatan pembangunan yang berada di Jalan Hasyim Asyhari, RT 001/002, Kelurahan Kenanga.


Hasil penelusuran team media ke Dinas PTSP disebutkan memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin dan lokasi fisik pembangunan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya indikasi pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen perizinan.


Peran Logo Ormas dan LBH Dipertanyakan


Keberadaan bendera dan logo ormas maupun LBH di area proyek juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai hal tersebut tidak semestinya dijadikan tameng, karena legalitas bangunan tetap harus mengikuti ketentuan IMB/PBG, kesesuaian tata ruang, dan seluruh aturan daerah.


“Apakah dengan adanya logo atau bendera ormas, sebuah pekerjaan yang diduga belum berizin otomatis menjadi legal? Ini harus diluruskan agar masyarakat tidak salah kaprah,” ujar warga lainnya.


Kekhawatiran Terhadap Fungsi Pengawasan Pemerintah


Masyarakat khawatir jika praktik serupa terus terjadi, maka fungsi pengawasan dari dinas terkait akan terabaikan. Padahal, Perda dan peraturan perizinan ditetapkan untuk melindungi ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.


Langkah Yang Diperlukan


Beberapa tokoh masyarakat menyarankan langkah-langkah berikut:


1. Pemerintah daerah melalui DPMPTSP dan Satpol PP diminta segera melakukan pengecekan lapangan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan.


2. Pihak pemilik bangunan diminta menunjukkan dokumen legalitas yang sah dan sesuai dengan lokasi pembangunan.


3. Ormas maupun LBH diimbau memberikan edukasi internal agar tidak terjadi penyalahgunaan atribut yang dapat menimbulkan salah persepsi seolah melindungi kegiatan yang belum legal.


4. Masyarakat diminta melapor melalui kanal resmi bila menemukan dugaan pelanggaran serupa agar penanganan dapat dilakukan secara prosedural.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun orang yang bertanggung jawab atas bangunan meski sudah di konfirmasi melalui telepon selulernya, namun enggan memberi tanggapan.


Media akan terus melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang melalui pemilik maupun dinas-dinas terkait.(*/Red)