![]() |
| PT Avia Avian tbk |
Serang, bbiterkini – Manajemen PT Avia Avian tbk dan yayasan Dinamika Surya Solusindo Unit PT Avia avian serang Desa leuwi limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan tajam. Usai, ketujuh karyawan dilaporkan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Mirisnya, pemecatan tersebut diduga kuat dipicu oleh ketidak sukaan seorang leader, namun di respon oleh pihak yayasan Dinamika Surya Solusindo Unit PT Avia Avian Serang untuk memecat ke tujuh karyawanya tanpa memberikan hak kontrak yang masih tersisa lima bulan.
Diketahui bahwa Marsali dan rekan-rekan kerjanya akan mengadakan aksi unjuk rasa guna mendapatkan hak mereka.
“Kami akan unjuk rasa didepan pabrik kami tidak terima dengan alasan yang tidak jelas kami di PHK tanpa memberikan hak sisa kontrak kami yang lima bulan,” kata Marsali, 12 Januari 2026.
Tindakan ini memancing reaksi keras dari aktivis buruh David Nababan, David Nababan mengecam keras kebijakan manajemen dan yayasan Dinamika Surya Solusindo Unit PT Avia Avian Serang yang dinilai tidak profesional dan melanggar hak-hak normatif pekerja. Bahwa tindakan PHK terhadap Marsali dan rekanya menambah daftar panjang rapor merah tata kelola ketenagakerjaan di PT Avia Avian tbk. Menurutnya, alasan pemecatan karena ketidak sukaan seorang leader kepada bawahan adalah bentuk intervensi ranah privat yang tidak berdasar hukum.
“Perkara ketenagakerjaan yang tengah berjalan saat ini belum selesai, namun pihak PT Avia Avian tbk dan yayasan Dinamika Surya Solusindo Unit PT Avia Avian Serang justru bertindak semena-mena. Ini bukan salah urus biasa, ini amburadul dan keterlaluan,” tegas David saat dikonfirmasi pada Selasa (13/01/2026).
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut mencerminkan arogansi manajemen dan yayasan Dinamika Surya Solusindo Unit PT Avia Avian Serang yang enggan melakukan perbaikan internal. “Bukannya berbenah, manajemen justru memperparah luka dengan keputusan sepihak yang beraroma arogan,” lanjutnya.
Kasus Marsali dan rekan-rekanya ini seolah membuka luka lama. Sebelumnya, PT Avia Avian tbk ini sering kali melakukan PHK sepihak tanpa membayarkan kewajiban hak karyawan yang dimana kontrak kerjanya masih berlaku.
Aktivis Buruh meminta kepada PT Avia Avian tbk untuk memberikan hak kontrak yang tersisa kepada pekerja tersebut serta Mendesak Disnaker Kabupaten Serang untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap PT Avia Avian tbk dan menuntut kepatuhan hukum pihak manajemen dan yayasan Dinamika Surya Solusindo Unit PT Avia Avian Serang.
David Nababan menegaskan akan terus mengawal kasus ini, baik melalui jalur mediasi maupun aksi industrial, hingga hak-hak buruh di PT Avia Avian tbk terpenuhi secara adil dan bermartabat.
David juga menambahkan dengan adanya dugaan DPRD membekingi perusahaan Secara hukum dan etika, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak diperbolehkan membekingi perusahaan. Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan, etika politik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia [1, 2].
Berikut adalah beberapa alasan dan dasar hukumnya:
Konflik Kepentingan: Membekingi perusahaan berarti anggota DPRD tersebut berada dalam posisi konflik kepentingan. Fungsi utama DPRD adalah mengawasi jalannya pemerintahan daerah, mengesahkan anggaran, dan membuat peraturan daerah (Perda) [1]. Jika seorang anggota DPRD memiliki keterikatan dengan perusahaan tertentu, objektivitasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi akan terganggu.
Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok [1, 2]. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Pelanggaran Kode Etik: Semua lembaga legislatif, termasuk DPRD, memiliki kode etik yang melarang anggotanya menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan finansial pribadi atau pihak lain [2].
Potensi Tindak Pidana Korupsi: Jika tindakan "membekingi" tersebut melibatkan penerimaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [1, 2].
Anggota DPRD diharapkan fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat, bukan bertindak sebagai pelindung atau agen bisnis swasta [1]. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD setempat atau aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [2].(*/red)
