-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Hak Karyawan, Pabrik Cat Ternama PT Avia Avian tbk Melakukan PHK Sepihak

Jumat, 09 Januari 2026 | 15.49.00 WIB Last Updated 2026-01-09T09:00:14Z

PT Avia Avian tbk.

Serang, bbiterkini – PT. Avia Avian tbk. Pabrik cat ternama di Indonesia yang berada dikawasan industri pancatama desa leuwi Limus, kecamatan Cikande, kabupaten Serang, Banten telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 7 orang karyawan.


Perilaku perusahaan yang dinilai tidak etis ini, membuat Marsali dan kawan-kawan selaku karyawan hilang pekerjaan. Dirinya pun, menyayangkan atas sikap dan langkah pihak perusahaan yang semena-mena memberhentikan karyawan tanpa memberikan penjelasan yang pasti, padahal ia mengaku sudah menandatangani kontrak kerja baru.


Saat ditemui wartawan, Marsali membeberkan permasalahan yang terjadi mengenai PHK sepihak ini, “ saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak yayasan Dinamika Solusindo Unit PT Avia Avian Serang tanpa di suruh membaca terlebih dahulu dengan alasan bahwa perusahaan tidak membutuhkan tenaga saya lagi dan sisa kontrak 5 bulan kerja saya tidak di bayarkan, saya sudah menghubungi juan dari pihak yayasan namun tak ada kejelasan”, tutur Marsali ,Jumat 09 Januari 2026.


Kasus ini bermula ketika ke tujuh karyawan, Marsali dan kawan-kawan, diberhentikan sepihak dengan dalih melakukan disipliner pada setahun yang lalu tanpa adanya SP 1 dan SP 3 padahal pada bulan November 2025 kami sudah mendatangi kontrak kerja yang baru hingga bulan mei 2026.


Marsali Menceritakan bahwa bukan hanya dia yang di PHK sepihak oleh PT Avia Avian tbk.melalui yayasan Dinamika Surya Solusindo Unit PT Avia Avian Serang iya menjelaskan, bahwa dirinya dan 6 rekan kerja yang sama-sama di PHK sepihak merasa aneh dalam hal pemutusan hubungan kerja ini, kalau memang pihak dari perusahaan atau yayasan mau PHK kami seharusnya hak kami juga harus di bayarkan.


Dalam hal ini PHK sepihak terhadap karyawan kontrak (PKWT) sebelum masa kontrak berakhir tidak sah jika tanpa alasan kuat dan perusahaan wajib bayar ganti rugi setara upah sisa kontrak sesuai prosedur, tetapi tidak dapat di-PHK sepihak tanpa alasan karena melanggar hukum (UU Cipta Kerja), sehingga karyawan berhak menuntut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan haknya seperti ganti rugi atau pembatalan PHK. 


PT Avia Avian tbk melalui yayasan Dinamika Surya Solusindo Unit PT Avia Avian Serang, Juan , saat ditemui dipabrik oleh awak media, membenarkan kejadian PHK sepihak,” benar kami melakukan PHK terhadap Marsali dan Rekanya dengan cara memberikan surat pengunduran diri , kami menganggap sebagai Disipliner Sering mangkir dalam bekerja pada setahun yang lalu, adapun masalah meminta hak pembayaran sisa kontrak kerja nanti akan saya sampaikan pada pihak perusahaan terlebih dahulu”, tuturnya Juan dengan nada gelagapan.(*/red).