-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gudang BBM Diduga Ilegal di Pinang Tetap Beroperasi Pasca Kebakaran, APH Seolah Buta Dan Kalah Dengan Penimbun

Jumat, 09 Januari 2026 | 18.04.00 WIB Last Updated 2026-01-09T11:04:15Z
Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said


Tangerang, bbiterkini – Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pinang, Kecamatan Cipete, Kota Tangerang, kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, meski sempat terbakar hebat pada pertengahan Juli 2025 dan menimbulkan trauma mendalam bagi warga sekitar, aktivitas di gudang tersebut diduga masih terus berlangsung hingga kini tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.


Hasil pantauan tim media pada Agustus 2025 lalu mendapati adanya aktivitas penampungan BBM yang dilakukan secara terbuka. Terlihat deretan jeriken atau kempu serta dua unit tangki duduk berukuran besar terpampang jelas di area gudang, tanpa pengamanan memadai dan tanpa penjelasan legalitas usaha.


Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan di lokasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 UU Migas, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau perdagangan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


Namun yang menjadi pertanyaan publik, hingga berbulan-bulan pascakebakaran dan setelah dugaan pelanggaran tersebut terungkap ke ruang publik, tidak terlihat adanya langkah penegakan hukum yang nyata. Gudang yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal justru masih berdiri dan beroperasi seolah kebal hukum.


Gudang penimbunan Solar Subsidi 


Penelusuran lanjutan tim media pada Jumat, 9 Januari 2026, kembali mengonfirmasi bahwa aktivitas di gudang tersebut belum berhenti. Modus operandi diduga hanya berubah. Jika sebelumnya penampungan BBM dilakukan secara terbuka, kini jeriken dan tangki duduk disembunyikan di dalam ruangan tertutup yang dilapisi jaring atau waring hitam, diduga kuat untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.


Di waktu yang sama, tim media juga mendapati dua unit mobil tangki berwarna putih-biru berada di lokasi. Mobil tersebut diduga tengah melakukan pemindahan isi BBM ke wadah penimbunan, praktik yang di lapangan dikenal sebagai “kencingan tangki”.


Situasi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan penimbunan BBM masih berjalan secara sistematis dan terorganisir, meski berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.


Keresahan warga pun semakin memuncak.


“Semenjak kejadian kebakaran itu, kami hidup dalam ketakutan. Kalau malam sering terbangun, takut kejadian serupa terulang,” ungkap N, warga sekitar gudang.


Ia juga menyebut bahwa laporan warga seolah tidak pernah mendapat respons serius.


“Kami sudah sering melapor, tapi seperti tidak ada tindak lanjut. Seakan-akan suara warga tidak ada artinya,” ujarnya.


Warga lainnya, S, menyampaikan desakan agar gudang tersebut segera ditutup.


“Lebih baik ditutup sebelum ada korban lagi. Kita sudah lihat sendiri dampaknya waktu kebakaran dulu. Jangan tunggu jatuh korban baru bertindak,” tegasnya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar sekaligus kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di mana fungsi pengawasan? Mengapa aktivitas yang diduga melanggar UU Migas dan membahayakan keselamatan publik dibiarkan berlarut-larut?


Pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal ini berpotensi menimbulkan spekulasi publik tentang adanya dugaan permainan atau pembiaran oleh oknum tertentu. Jika benar demikian, maka hal tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah.


Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola gudang, aparat penegak hukum, serta dinas terkait guna menjernihkan persoalan ini secara transparan.      

    

Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar janji. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi harga mati demi keselamatan warga dan tegaknya supremasi hukum di Kota Tangerang.


Dina Anggia Lubis