-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kerja Sama Sampah Serang–Tangsel: Solusi Nyata atau Sekadar Seremoni?

Jumat, 09 Januari 2026 | 20.34.00 WIB Last Updated 2026-01-09T13:36:22Z
Muhamad Elfan Setiawan 

Serang, bbiterkini – Krisis sampah di Kota Serang dan wilayah tetangganya bukan sekadar persoalan estetika atau kebersihan. Ini mencerminkan kegagalan tata kelola, lemahnya roadmap kebijakan, dan minimnya keberanian politik pemerintah daerah dalam menjawab persoalan struktural yang terus memburuk. Di tengah kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang semakin kritis dan pengelolaan yang belum terintegrasi, kerja sama antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diangkat sebagai solusi. Namun, publik dan pengamat berhak bertanya: apakah kerja sama ini benar-benar dirancang untuk menyelesaikan masalah, atau hanya menjadi simbol administratif tanpa dampak signifikan?


Secara normatif, kerja sama antar daerah untuk urusan layanan publik memang dibolehkan dan bahkan dianjurkan oleh aturan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus bersifat sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan, termasuk pengurangan dari sumber melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengharuskan pemilahan sampah sejak sumbernya sebagai bagian dari tata kelola yang efektif.


Namun, ketika kolaborasi Serang–Tangsel dievaluasi dengan realitas di lapangan, masih terdapat jurang antara niat dan hasil. Sampah di Tangsel dan kawasan sekitarnya tetap menumpuk di sejumlah titik akibat keterbatasan kapasitas TPA Cipeucang yang sempat ditutup dan kini tengah diperbaiki. Situasi ini membuat wilayah setempat menghadapi krisis sampah yang serius, bahkan diberlakukan status darurat sampah hingga 2026 yang turut melibatkan pemprov dan KLH dalam upaya mitigasi.


Lebih jauh, laporan resmi menyebut bahwa hanya sekitar 13% dari total timbulan sampah di Provinsi Banten yang benar-benar terkelola secara layak, sementara sisanya masih banyak yang ditangani melalui sistem open dumping. Ini bukan hanya isu estetika, tetapi juga ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, misalnya pencemaran lahan pertanian di sekitar TPSA Cilowong, Serang. 


Evaluasi kebijakan menunjukkan tiga persoalan utama. Pertama, kerja sama ini belum disertai roadmap yang konkret dengan target kinerja yang terukur dan indikator keberhasilan yang dapat diawasi publik. Kedua, kebijakan cenderung bersifat top-down dan kurang melibatkan masyarakat, akademisi, serta DPRD yang memiliki peran pengawasan penting. Ketiga, kerja sama ini terkesan menjadi cara cepat untuk memindahkan persoalan, alih-alih memperkuat kapasitas internal pengelolaan sampah di Kota Serang itu sendiri.


Problematika bertambah ketika kritik masyarakat menguat, termasuk penolakan warga terhadap aliran sampah dari luar daerah yang dinilai justru menambah beban lingkungan lokal. Hal ini mencerminkan ketiadaan strategi pengelolaan hulu yang efektif dan minimnya keterlibatan publik dalam desain kebijakan. 


Dari sisi geopolitik kebijakan dan akuntabilitas publik, pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada simbol kerja sama antarwilayah. Tanpa komitmen anggaran yang memadai, reformasi kelembagaan, dan kebijakan internal yang kuat, semua kolaborasi akan berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang ramai di awal namun sunyi di lapangan.


Rekomendasi Kebijakan

 1. Evaluasi Publik yang Terbuka, Pemkot Serang wajib melaporkan capaian dan hambatan kerja sama secara transparan kepada publik, termasuk dampaknya terhadap masyarakat setempat.

 2. Roadmap Teknis yang Jelas, Kerja sama harus mencakup program yang konkret seperti transfer teknologi pengolahan, pendampingan manajemen TPA, dan penguatan sistem 3R di tingkat komunitas.

 3. Penguatan Kebijakan Internal, Penegakan regulasi internal melalui Perda, pemberian insentif bagi pengurangan sampah dari sumber, serta alokasi anggaran yang memadai perlu diprioritaskan.

 4. Peran Serta Masyarakat & DPRD, Keterlibatan aktif DPRD dan masyarakat dalam pengawasan akan mencegah kebijakan tersebut berjalan tanpa kontrol publik.


Kerja sama sampah Serang–Tangsel hanya akan bermakna jika disertai keberanian politik untuk berbenah dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa itu, kerja sama ini tak lebih dari seremoni kebijakan yang hanya ramai di atas kertas, sunyi di lapangan, dan gagal menjawab krisis sampah yang semakin mendesak.(*/red)