![]() |
| Lokasi Dumping Limbah B3 Tidak Jauh dari sekretariat Perwast |
SERANG, bbiterkini – Dugaan penyalahgunaan lahan milik BUMDes Parigi memasuki babak serius. Area yang semula diklaim sebagai lahan parkir kini disorot karena diduga kuat menjadi lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sorotan menguat setelah Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast), Mansar, mengungkap fakta mencengangkan. Ia menyebut titik pembuangan limbah berada sangat dekat dengan aktivitas masyarakat, bahkan tepat di belakang Sekretariat Perwast.
“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Lokasinya jelas, di belakang sekretariat kami. Artinya, ini terjadi di tengah aktivitas publik,” kata Mansar dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas pembuangan limbah berbahaya bisa berlangsung di area yang seharusnya dikelola untuk kepentingan ekonomi desa.
Jika benar, praktik ini bukan hanya menyimpang dari fungsi BUMDes, tetapi juga berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup secara serius.
Desakan investigasi pun menguat. Mansar meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak tinggal diam.
“Ini harus dibongkar. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau terbukti, ini pelanggaran berat,” tegasnya.
Tekanan juga datang dari kalangan pegiat lingkungan. Arohman Ali, SH, menilai dugaan pembuangan limbah B3 ini sebagai ancaman nyata yang tidak boleh disepelekan.
“Limbah B3 itu bukan sampah biasa. Dampaknya bisa merusak tanah, mencemari air, dan berisiko langsung ke kesehatan warga. Kalau dibuang sembarangan, ini bisa jadi bencana lingkungan,” ujar Arohman.
Ia menegaskan, pemerintah daerah wajib segera turun tangan melakukan investigasi terbuka, termasuk uji laboratorium terhadap tanah dan air di lokasi yang disebutkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BUMDes Parigi. Ketiadaan penjelasan justru memperkuat tanda tanya publik: apakah lahan parkir itu hanya kedok?
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, satu hal menjadi jelas kasus ini bukan lagi sekadar dugaan lokal, melainkan isu serius yang menyangkut keselamatan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Penulis: David Nababan
Editor: Redaksi
