![]() |
| Aktivitas proyek urugan tanah di wilayah Kabupaten Serang kembali menuai sorotan |
SERANG, bbiterkini – Aktivitas proyek urugan tanah di wilayah Kabupaten Serang kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya proyek urug di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, dikeluhkan warga karena membahayakan pengguna jalan, kini keluhan serupa muncul dari proyek pembangunan di depan kawasan industri PT Nikomas Gemilang.
Material tanah merah yang berjatuhan dari kendaraan proyek disebut kerap mengotori badan jalan. Kondisi itu membuat jalan menjadi licin, berlumpur saat hujan, dan berdebu ketika cuaca panas. Tidak sedikit pengendara sepeda motor mengaku khawatir melintas karena risiko tergelincir cukup tinggi.
Ahmad, salah seorang pengguna jalan yang juga aktif dalam kegiatan kemanusiaan PMI, meminta aparat kepolisian segera turun tangan. Menurutnya, pengelola proyek seharusnya bertanggung jawab menjaga kebersihan jalan umum agar tidak membahayakan masyarakat.
“Minimal pihak kepolisian bertindak. Beri teguran atau minta pihak proyek segera membersihkan jalan yang sudah dikotori tanah merah itu supaya tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Ia mengaku heran karena menurutnya penanganan terhadap persoalan seperti ini kini terkesan lamban. Ahmad membandingkan dengan beberapa tahun lalu ketika aparat penegak hukum dinilai lebih cepat merespons laporan masyarakat terkait proyek yang mengotori jalan raya.
“Dulu ketika ada laporan seperti ini, apalagi dibantu rekan media, aparat langsung datang ke lokasi proyek dan meminta pengelola membersihkan jalan. Sekarang justru seperti dibiarkan,” katanya.
Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan. Selain membuat jalan licin dan membahayakan pengendara, tanah urugan yang tercecer juga berpotensi merusak permukaan aspal karena bercampur dengan air dan dilalui kendaraan berat secara terus-menerus.
Sementara itu, AAP, mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), menilai pengelola proyek yang lalai menjaga keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pembangunan.
Menurutnya, jika kelalaian proyek sampai menyebabkan kecelakaan fatal, pengurus proyek maupun kontraktor dapat dijerat pidana sesuai ketentuan KUHP.
“Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat,” jelas AAP.
Selain ancaman pidana, proyek yang terbukti mengabaikan standar keselamatan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, pihak pengelola proyek juga dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan kendaraan maupun cedera fisik yang dialami korban. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat kepolisian tidak menunggu jatuhnya korban sebelum mengambil tindakan tegas. Pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material proyek dinilai perlu diperketat, termasuk kewajiban membersihkan roda kendaraan dan menutup muatan agar tanah tidak tercecer ke jalan raya.
Masyarakat menegaskan pembangunan memang penting, namun keselamatan pengguna jalan harus tetap menjadi prioritas utama.
Penulis: David Nababan
Editor: Redaksi BBI

.webp)
