Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Penjual Kue Putu di Serang Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak 14 Tahun

Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026
Last Updated 2026-05-08T00:44:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Ilustrasi 


SERANG, bbiterkini – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota mengamankan seorang penjual kue putu berinisial MD (55) setelah namanya muncul dalam pengusutan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. 


Pria tersebut diserahkan warga kepada polisi pada Rabu (6/5/2026) usai kasus yang menyeretnya mulai menjadi perhatian masyarakat sekitar.


Informasi mengenai penanganan perkara itu cepat menyebar di lingkungan tempat tinggal terlapor dan memicu keresahan warga. 


Sejumlah warga disebut ikut mendatangi lokasi sebelum akhirnya MD dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Polresta Serang Kota.


Kanit PPA Polresta Serang Kota, Febby Mufti, mengatakan pihaknya langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi setelah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Febby, Kamis (7/5/2026).


Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban diduga sempat berada bersama terlapor sebelum peristiwa tersebut terjadi di wilayah Serang.


Dalam proses pengusutan, polisi turut mengumpulkan sejumlah keterangan tambahan serta alat bukti guna memperjelas rangkaian kejadian yang dilaporkan. 


Pemeriksaan juga dilakukan secara hati-hati mengingat kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.


Sejauh ini, Unit PPA Polresta Serang Kota masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara utuh. 


Polisi juga menegaskan identitas korban tetap dirahasiakan demi perlindungan dan pemulihan psikologis anak.


Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan anak di lingkungan sekitar. 


Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan pendalaman lanjutan apabila ditemukan fakta baru dalam hasil pemeriksaan maupun alat bukti tambahan.


Penulis: David Nababan 

Editor: Noval Abraham

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tag Terpopuler

Iklan