![]() |
| Kuasa hukum Leo Andri K., S.H., |
TANGERANG, bbiterkini – Sengketa hubungan industrial antara pekerja dan PT PCM Kabel Indonesia memasuki babak krusial. Kuasa hukum pekerja dari Kantor Hukum A.B Associate & Co menyatakan menerima anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, namun menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi.
Anjuran tersebut tertuang dalam surat Nomor B/500.15.15.2/696/IV/DISNAKER/2026 tertanggal 16 April 2026. Kuasa hukum Leo Andri K., S.H., yang mewakili Asep Gunawan dan Tata Tahyar, menegaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan seluruh kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi,” kata Leo dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Pihaknya mendesak PT PCM Kabel Indonesia untuk segera memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran kekurangan upah, pesangon, serta hak normatif lainnya.
Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Jika tidak dipenuhi, pekerja akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian karena kembali menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan serta perlindungan hak pekerja di Indonesia.
Penulis: Dina
Editor: Ega
