![]() |
| Ilustrasi Borgol |
TANGERANG, bbiterkini – Polisi mengungkap kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret belasan anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RH (42) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun.
Kasus ini terkuak setelah seorang anak berusia 13 tahun berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Laporan itu kemudian diteruskan ke pihak kepolisian hingga penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dipanggil ke rumah RH dengan alasan diminta membantu mengangkat barang.
Namun setibanya di lokasi, korban diduga mengalami perlakuan yang melanggar kesusilaan hingga akhirnya melarikan diri.
“Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan awal mengungkap jumlah korban tidak hanya satu orang.
“Korban yang terdata sementara sebanyak 12 anak laki-laki,” katanya.
Kabar tersebut sempat membuat warga sekitar resah setelah mulai menyebar di lingkungan setempat.
Para korban diketahui berusia antara 13 hingga 16 tahun. Dari jumlah itu, lima anak diduga mengalami perlakuan yang mengarah pada tindakan asusila, sementara lainnya menerima perlakuan dan ucapan yang tidak pantas.
Dalam aksinya, RH diduga menggunakan modus pemberian uang dengan nominal bervariasi untuk mendekati korban. Ia juga diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, perbuatan itu telah berlangsung sejak tahun 2021,” ungkap Indra Waspada.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menyebut penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban guna meminimalisir dampak trauma psikologis. Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Agus
Editor: Noval Abraham


