![]() |
| Polda Jateng Buru Pendiri Ponpes Pati. Ilustrasi/IA |
PATI, Jawa Tengah, bbiterkini – Polisi masih memburu pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, memastikan penyidik kini tengah fokus melacak keberadaan tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik saat ini sedang mencari keberadaan tersangka,” ujar Hafid, Rabu (6/5).
AS sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5). Polisi pun melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan berlangsung Kamis (7/5). Jika kembali mangkir, langkah tegas akan diambil.
“Apabila tidak hadir pada panggilan kedua, akan dilakukan jemput paksa sesuai KUHAP,” tegasnya.
Polda Turun Tangan, Perburuan Diperluas
Kasus ini kini tak lagi ditangani Polresta Pati semata. Polda Jawa Tengah ikut turun tangan melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum untuk mempercepat penangkapan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut tim gabungan sudah bergerak melakukan pengejaran intensif.
“Penyidik dari Polresta dibackup Jatanras Polda Jateng, termasuk unit PPA-PPO. Saat ini fokus pada pengejaran dan penangkapan,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran sementara, keberadaan AS tidak ditemukan di lokasi-lokasi yang biasa disinggahi. Polisi bahkan mencurigai tersangka telah keluar dari wilayah Jawa Tengah.
“Ada indikasi yang bersangkutan berada di luar Jateng. Pendalaman terus dilakukan, termasuk ke pihak keluarga,” tambah Artanto.
Kasus Lama yang Baru Bergerak
Kasus ini mencuat setelah seorang korban yang telah lulus memberanikan diri buka suara. Ia melaporkan dugaan pelecehan ke Dinsos P3AKB Kabupaten Pati pada September 2024.
Namun, laporan tersebut sempat berjalan lambat. Baru pada akhir April 2026, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala UPTD PPA, Hartono, mengungkapkan ada empat titik yang diperiksa penyidik, yakni:
•Asrama putri
•Ruang pembelajaran
•Dua ruang yang diduga digunakan tersangka
“Empat lokasi sudah dilakukan olah TKP,” jelasnya.
Ponpes Berdiri 2021, Ratusan Santri
Ponpes yang didirikan AS pada 2021 di Kecamatan Tlogowungu itu tercatat memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya santriwati.
Dugaan korban disebut tidak hanya satu. Kasus ini bahkan menyeret nama tersangka dalam dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati.
Warga Bergerak, Tekanan Menguat
Lambannya penanganan sempat memicu kemarahan publik. Sejumlah warga bersama korban menggelar aksi demonstrasi di depan lokasi ponpes pada Sabtu (2/5).
Tekanan publik inilah yang kemudian membuat kasus kembali mencuat dan kini bergerak cepat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Polisi kini berpacu dengan waktu untuk menangkap tersangka sebelum menghilang lebih jauh.
Jika AS kembali mangkir, satu hal pasti: aparat tidak akan menunggu lebih lama. Jemput paksa tinggal soal waktu.
Penulis: Mas Ageng Pinandita
Editor: Redaksi
