-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Ruko di Tangerang Jadi Dapur Produksi Bumbu Ilegal, Pemilik Bungkam soal Izin BPOM

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14.47.00 WIB Last Updated 2026-05-02T07:47:39Z
Aktivitas produksi pangan tanpa kejelasan izin memicu kekhawatiran publik dan sorotan pengamat


TANGERANG, bbiterkini – Sebuah ruko yang tengah direhabilitasi di wilayah Tangerang diduga akan dijadikan tempat produksi bumbu masak tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya terkait legalitas usaha dan standar keamanan pangan.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa bangunan ruko tersebut sedang dipersiapkan untuk kegiatan produksi bumbu dalam skala tertentu.


Seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa lokasi tersebut memang akan digunakan untuk aktivitas memasak bumbu.


“Informasinya mau dipakai produksi bumbu,” ujarnya.


Keterangan senada disampaikan oleh Dedi, mandor pelaksana proyek rehabilitasi. Ia membenarkan bahwa bangunan yang sedang dikerjakannya akan difungsikan sebagai tempat produksi bumbu masak. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (1/5).


Namun demikian, rencana penggunaan ruko tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait perizinan usaha. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai izin operasional maupun standar produksi yang dimiliki oleh pihak pengelola.


Upaya konfirmasi kepada Anas, yang diduga sebagai pemilik usaha, belum membuahkan hasil. Dihubungi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon oleh awak media, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat usaha di sektor pangan wajib memenuhi standar keamanan serta mengantongi izin resmi dari instansi terkait.


Pengamat publik, Edi, menegaskan bahwa setiap usaha produksi makanan harus memiliki legalitas yang jelas, termasuk izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


“Produk konsumsi masyarakat harus terjamin keamanannya. Tanpa izin BPOM, ini berpotensi melanggar hukum dan membahayakan publik,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas usaha tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran.


Dina/Ega