-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Menteri Agama: Tak Ada Toleransi!

Rabu, 06 Mei 2026 | 16.05.00 WIB Last Updated 2026-05-06T09:06:14Z
Menteri Agama Nasaruddin Umar


JAKARTA, bbiterkini – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencoreng dunia pesantren. Seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya.


Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan sikap tegas pemerintah: tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan berbasis agama.


“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Ini bukan hanya sikap saya sebagai Menteri Agama, tetapi sebagai manusia. Tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan harus menjadi musuh bersama,” tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).


Lingkungan Pendidikan Harus Aman, Bukan Ancaman

Nasaruddin menekankan bahwa lembaga pendidikan, khususnya pesantren, seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Ia menyebut kasus ini sebagai tamparan keras yang tidak boleh terulang.


“Pesantren harus menjadi contoh masyarakat ideal. Tempat yang memberikan rasa aman, bukan justru menjadi ruang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.


Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama mengklaim telah memperkuat sistem pengawasan melalui satuan pembinaan pondok pesantren. Satuan ini bertugas mengawasi aktivitas lembaga pendidikan keagamaan serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.


Dalih Religius Diduga Digunakan Pelaku

Berdasarkan keterangan pihak korban, tersangka AS diduga menggunakan dalih agama untuk melancarkan aksinya. Ia disebut-sebut mengklaim sebagai keturunan nabi dan menyatakan perbuatannya “halal”, sebuah klaim yang dinilai menyesatkan dan berbahaya.

Kasus ini pun memicu kemarahan publik karena dinilai sebagai bentuk manipulasi kepercayaan yang sangat serius.


Mangkir dari Panggilan Polisi

Pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka dan melayangkan panggilan pemeriksaan. Namun, AS tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi kini menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan lanjutan.

Jika kembali mangkir, tidak menutup kemungkinan aparat akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.


Sanksi dari Kemenag

Sebagai respons cepat, Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penerimaan santri baru di pesantren yang dikelola tersangka. Langkah ini diambil guna mencegah dampak lebih luas serta memberi ruang proses hukum berjalan.


Imbauan Lawan Hoaks

Di tengah ramainya kasus ini di media sosial, Nasaruddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah bagian dari menjaga kedamaian bersama,” ujarnya.


Catatan Redaksi:

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Transparansi, keberanian melapor, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang.


Penulis:Elfan

Editor: Redaksi