Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dua Kampung Digerebek, Polisi Sita Ratusan Pil Daftar G di Lebak

Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2026
Last Updated 2026-05-09T01:42:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Ilustrasi Pil daftar G 


LEBAK, bbiterkini – Peredaran pil daftar G di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dibongkar Satresnarkoba Polres Lebak dalam operasi dini hari, Kamis (7/5/2026). Tiga pemuda yang diduga terlibat peredaran Tramadol dan Hexymer diciduk dari dua lokasi berbeda.


Dalam operasi itu, polisi menyita ratusan butir pil yang diduga siap edar. Obat-obatan tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang milik para pelaku.


Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (26), MF (19), dan DP (21).


Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Saat digerebek, MY dan MF tak berkutik ketika petugas menemukan puluhan pil daftar G di lokasi.


Dari tangan keduanya, polisi menyita:

• 11 butir Tramadol HCI

• 104 butir Hexymer

• satu tas selempang hitam

• satu handphone Infinix warna biru

• satu handphone Samsung warna biru tua


Dari hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan pil tersebut dari wilayah Jakarta untuk diedarkan kembali di kawasan Lebak selatan.


Kasus itu kemudian dikembangkan. Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi bergerak ke Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari.


Di lokasi kedua, petugas menangkap DP yang diduga masih terhubung dalam peredaran pil daftar G tersebut.


Dari tangan DP, polisi kembali menemukan ratusan butir pil siap edar, terdiri dari:

• 253 butir Tramadol HCI

• 177 butir Hexymer

• satu unit handphone Vivo warna biru

• satu tas selempang hitam


Kepada petugas, DP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka MY.


Polisi menduga peredaran pil daftar G itu menyasar kalangan remaja. Tramadol dan Hexymer sendiri kerap disalahgunakan karena bisa memicu efek mabuk, halusinasi hingga ketergantungan.


Kini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.


Satresnarkoba Polres Lebak memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan adanya pemasok lain dalam jaringan peredaran pil daftar G di wilayah Lebak.


Penulis: David Nababan 

Editor: Noval Abraham 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tag Terpopuler

Iklan