![]() |
| Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Mambo dan Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Kamis |
SERANG, bbiterkini – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Mambo dan Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (7/5/2026) pagi, diwarnai pengakuan pedagang soal dugaan setoran lapak dan pungutan harian di area pasar.
Puluhan lapak yang berdiri di bahu jalan dibongkar dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Serang, kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan.
Di tengah proses penertiban, sejumlah pedagang mengaku selama ini tidak hanya berjualan, tetapi juga membayar sejumlah iuran kepada pengelola pasar.
Ahmad Patori, pedagang sayuran di Pasar Mambo, menyebut dirinya rutin membayar biaya lapak selama berjualan di lokasi tersebut.
“Saya sudah tiga tahun jualan. Bayar lapak sekitar Rp1,5 juta per bulan,” ujarnya di lokasi penertiban.
Pengakuan serupa juga disampaikan pedagang lain yang menyebut adanya pungutan harian dengan dalih keamanan di area pasar.
Sementara itu, di Pasar Ciherang, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar iuran bulanan dengan besaran berbeda-beda, tergantung pengelola lapak.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Serang menegaskan penertiban dilakukan murni untuk menata kembali fungsi jalan dan ruang publik yang selama ini digunakan untuk berjualan.
Pihaknya juga membantah adanya pungutan liar yang melibatkan petugas di lapangan.
Petugas menyebut seluruh tahapan penertiban telah dilakukan, mulai dari surat peringatan hingga musyawarah dengan pedagang sebelum tindakan diambil.
Penertiban dilakukan karena lapak pedagang dinilai menggunakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas di kawasan pasar.
Penertiban tetap dilanjutkan, namun di balik bongkaran lapak itu, suara pedagang soal setoran dan pungutan justru meninggalkan tanda tanya yang belum benar-benar terjawab.
Penulis: Elfan
Editor: Noval Abraham


