![]() |
| Tempat hiburan malam 126 (One Two Six) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang |
TANGERANG, bbiterkini – Tempat hiburan malam 126 (One Two Six) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus beroperasi meski diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Lemahnya pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) pun jadi sorotan, karena aktivitas ini dinilai berpotensi melanggar hukum sekaligus memicu gangguan sosial di lingkungan sekitar.
Di lapangan, operasional tempat dugem tersebut berjalan seperti biasa. Musik keras, aktivitas malam, hingga keluar-masuk pengunjung tetap terjadi tanpa hambatan. Padahal, jika benar belum berizin, kondisi ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas.
Aktivis pemerhati lingkungan, Rangkuti, menyebut situasi ini sebagai “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja. Ia menilai pembiaran terhadap tempat hiburan tanpa izin hanya akan memperbesar dampak negatif.
“Kalau ini dibiarkan, risikonya jelas. Bisa jadi titik kumpul aktivitas yang merusak—dugaan asusila, miras, bahkan narkoba. Ini bukan sekadar hiburan, ini soal dampak ke masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi konflik sosial. Kehadiran tempat hiburan malam di tengah permukiman, tanpa kontrol dan pengawasan ketat, dinilai rawan memicu gesekan antarwarga maupun gangguan keamanan dan ketertiban umum (trantibum).
“Jangan tunggu ada keributan baru bertindak. Biasanya, kalau sudah pecah konflik, semuanya terlambat,” lanjutnya.
Tak hanya soal sosial, persoalan ini juga menyentuh sisi ekonomi daerah. Rangkuti menilai ada potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) jika tempat hiburan tersebut tidak terdaftar resmi.
“Kalau izinnya tidak jelas, pajaknya ke mana? Ini bisa jadi kebocoran. Pemkab Tangerang dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera membuka data secara transparan: apakah tempat hiburan 126 sudah memiliki izin usaha, izin operasional, hingga kewajiban pajak yang dipenuhi atau belum.
Rangkuti memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran langsung ke dinas terkait untuk mencocokkan data perizinan dan pajak.
“Kami akan cek semuanya. Mulai dari izin bangunan, izin usaha, sampai pajaknya. Harus terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, pemerintah desa setempat, kecamatan, maupun DTRB belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran. Jika benar tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa izin, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk lemahnya penegakan aturan di daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah. Apakah akan ada sidak dan penindakan, atau justru praktik seperti ini terus dibiarkan tumbuh tanpa kontrol.
Penulis: David Nababan
Editor: Redaksi
