-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

6 Kasus BBM–LPG Subsidi Dibongkar, 8 Tersangka Diciduk Polda Banten

Selasa, 05 Mei 2026 | 16.46.00 WIB Last Updated 2026-05-05T09:47:22Z
Polda Banten Ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026

SERANG, bbiterkini – Polda Banten membongkar enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.


Pengungkapan dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama jajaran Polres. Operasi ini dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi pejabat utama Polda serta perwakilan Pertamina wilayah Banten.


Dari enam kasus yang terungkap, rinciannya meliputi empat kasus penyalahgunaan Bio Solar, satu kasus Pertalite, dan satu kasus LPG subsidi 3 kg. Kasus tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.


Sebanyak delapan tersangka diamankan, terdiri dari sopir distribusi, operator lapangan, hingga pemilik pangkalan LPG.


Kapolda Banten menegaskan, praktik ini menjadi ancaman serius terhadap distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.


“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.


Polda Banten juga menyoroti besarnya anggaran subsidi energi dalam APBN 2026 yang mencapai Rp210,06 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp105,4 triliun dialokasikan untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg—angka yang rentan disalahgunakan jika pengawasan lemah.


Polisi mengungkap, para pelaku menjalankan modus yang terstruktur dan berulang:


Bio Solar: Dibeli di berbagai SPBU menggunakan truk modifikasi berkapasitas hingga 5.000 liter, lalu dijual ke industri dengan harga non-subsidi.


Pertalite: Diborong bertahap, dipindahkan ke jerigen, kemudian dijual ke pengecer (pertamini) dengan harga lebih tinggi.


LPG 3 Kg: Disuntik ke tabung 12 kg untuk dijual sebagai gas non-subsidi. Salah satu pelaku diketahui memiliki pangkalan resmi.


Aksi ini telah berlangsung antara satu hingga enam bulan.


Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

9 unit kendaraan roda empat

Ratusan tabung LPG (3 kg dan 12 kg)

3.791 liter Bio Solar

Puluhan jerigen, barcode, dan plat nomor palsu

Alat suntik gas dan mesin sedot BBM

Uang tunai jutaan rupiah


Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Pengungkapan ini menegaskan praktik mafia energi masih mengintai distribusi subsidi di daerah. Polda Banten memastikan operasi serupa akan terus digencarkan untuk menutup celah permainan ilegal yang merugikan negara.


Penulis: elfan

Editor: Noval Abraham