Tangerang, bbiterkini – Dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di ruang publik yang seharusnya steril dari tindakan intimidatif. Seorang aparatur sipil negara (ASN) ESELON IV, berinisial BAL, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Bangunan (KASI EKBANG) di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang berserta istri nya DW, dilaporkan ke Polres Tangerang atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya ABS, anak kandungnya RAA yang masih berusia 9 tahun, serta ibu dari ABS dengan didampingi oleh kuasa hukum nya Bella Diputri SH, dari Kantor Hukum Zainal Febriyanto SH dan rekan, Kamis 19/03/2026
Terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 24 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU atau 471 KUHP Juncto 76C UU.
Menurut keterangan ABS, kejadian bermula saat dirinya bersama ibu dan anaknya, RAA (9), mendatangi kantor kelurahan untuk menemui BAL pada Senin 15/03/2026 pukul 16.45 wib.
Sesuai dengan arahan dari Sekretaris Kecamatan ( SEKCAM ) saat ditemui di kantor Kecamatan Benda Jumat 13/03/2026, bahwa gaji ke 14 telah di transfer sepenuhnya kepada BAL dan mengarahkan untuk meminta langsung kepadanya karena menganggap ini adalah urusan keluarga. Padahal sebelumnya ABS sdah mengingatkan agar di beri kabar jika dana sudah keluar agar di berikan hak anak nya.
Kedatangan itu bertujuan mempertanyakan kewajiban nafkah dan hak anak, apalagi momennya menjelang Hari Raya Idulfitri disebut menjadi alasan utama upaya tersebut dilakukan secara langsung setelah komunikasi tidak berhasil karena nomor telepon BAL tidak pernah bisa di hubungi lagi sejak lama.
Setibanya di lokasi, ABS sempat mendapat informasi dari pegawai bahwa BAL tidak berada di tempat. Namun tidak lama kemudian, BAL datang bersama istri barunya DW serta dua orang yang diduga rekan kerja. Situasi yang semula bersifat klarifikasi berubah menjadi konfrontatif.
ABS menyebut, alih-alih memberikan penjelasan, pihak BAL justru melontarkan kata-kata bernada kasar, disertai penghinaan dan ancaman pembunuhan. Ketegangan kemudian meningkat menjadi dugaan kekerasan fisik yang terjadi secara terbuka di lingkungan kantor kelurahan yang di saksikan oleh kedua orang yang diduga rekan pelaku.
Korban anak, RAA diduga mengalami tindakan paling serius. Ia mengaku dicekik dan diseret oleh DW istri baru daripada ayah kandungnya sendiri sejauh beberapa meter.
“Aku dicekik, terus diseret sampe pucat dan sesak ga bisa bernafas sama DW, istri papi. Waktu mami sama nenek bilang itu anak kamu, dia bilang biarin aja, mau dimatiin ini anak, gua capek nafkahin anak gua ,” ujar RAA.
Pernyataan tersebut, jika terbukti, mengindikasikan adanya dugaan ancaman serius terhadap keselamatan anak, selain kekerasan fisik yang dialaminya ada kekerasan mental yang akan membuat anak menjadi traumatik yang membekas.
ABS yang menyaksikan DW memiting dan menyeret anaknya berteriak histeris dan berupaya melindungi anaknya, justru dihalangi oleh DW, Ia menyebut tangannya dicengkeram kuat hingga menimbulkan lebam.
“Saya sudah minta dilepaskan dan berusaha meminta bantuan dengan berteriak minta tolong, tapi kedua rekan nya hanya diam tanpa reaksi seolah sengaj a membiarkan hal tersebut yang saya dapat justru ancaman akan dibunuh semua nya sekarang ,” kata ABS.
Ibu ABS selaku mantan mertua daripada BAL juga menjadi korban. Ia mengalami tindakan intimidasi berupa penunjukan secara agresif, caci maki dengan bahasa tidak pantas, serta cengkeraman pada kedua lengan yang menyebabkan memar menghitam. Insiden tersebut terjadi saat ia berusaha menarik dan menyelamatkan anak serta cucunya dari situasi yang semakin membahayakan.
Upaya penyelamatan dilakukan dengan membawa korban masuk ke kendaraan taksi online yang telah menunggu di lokasi. Namun situasi kembali memanas ketika sopir kendaraan ikut terseret dalam insiden tersebut. Ia dilaporkan sempat berusaha membantu korban, namun kunci mobilnya dirampas oleh DW dan dibuang, diduga untuk menghalangi upaya evakuasi.
Meski dalam tekanan, sopir akhirnya berhasil menguasai situasi dan melarikan kendaraan dari lokasi. Pengejaran disebut sempat dilakukan oleh BAL, DW, dan dua orang lainnya menggunakan sepeda motor. Korban berhasil meloloskan diri setelah kendaraan memasuki jalur tol.
Kasus ini memunculkan sejumlah aspek krusial, mulai dari dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan, potensi pelanggaran kewajiban nafkah, hingga dimensi etik aparatur sipil negara yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan perlindungan terhadap masyarakat.
Bella menegaskan " klien kami menempuh jalur hukum demi melindungi hak dan keselamatan anak. Dan meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara professional, transparan, dan berkeadilan sesuai UUD yang berlaku " Ujarnya
Bella juga menambahkan "Mengingat terlapor merupakan seorang PNS, kami juga mendorong adanya penanganan etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di instansi terkait. Apalagi ini bukan kasus yang pertama yang di laporkan oleh pihak korban. Sebab tahun 2020 pelaku juga pernah di laporkan oleh ibu daripada ABS di POLDA METRO JAYA BANTEN , dalam kasus penelantaran dalam rumah tangga terhadap Annisa dan masih berjalan proses hukum sampai saat ini" tutupnya.(*/red).
