-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TPS Ilegal Karang Jetak Kec. Lebak Wangi, Pemkab Serang Diam

Senin, 17 November 2025 | 20.58.00 WIB Last Updated 2025-11-17T13:59:23Z
TPS Ilegal Karang Jetak Kec Lebakwangi Serang-Banten ( Istimewa Dok.Elfan )
 


SERANG, bbiterkini – Sampah merupakan permasalahan nasional yang tak kunjung selesai sampai saat ini. Pada tahun 2025 terdapat sekitar 336 kota dan kabupaten di Indonesia yang ditetapkan statusnya sebagai kawasan darurat sampah, karena ketidakmampuan dalam pengelolaan sampah dan tidak adanya TPA yang fungsional serta memadai salah satunya kabupaten serang. Saat ini kabupaten serang belum memiliki TPA, sehingga kesulitan dalam membuang maupun mengelola sampah. Dengan peristiwa itu, timbul adanya tempat pembuangan sampah ilegal di Ds. Bolang Kecamatan Lebakwangi. 


Gerakan Mahasiswa Serang Utara ( GAMSUT) sudah melakukan advokasi ke masyarakat sekitar TPS karang jetak dan kepala desa. Mereka sangat terganggu dengan adanya aktivitas tersebut, sebelumnya setiap hari terdapat 20-40 mobil yang membuang sampah ke TPS karangjetak baik dari DLH maupun swasta. TPS tersebut sama sekali tidak memiliki izin bahkan pihak kepala desa tidak memberikan izin adanya TPS tersebut. 


Dan Kami sudah melakukan sounding ke bupati beserta kepala OPD Pemkab Serang dalam agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada kamis 6 November 2025. Namun yang disayangkan bupati tidak menyampaikan sikap dari permasalahan tersebut. Pada hari jumat 7 November 2025 kami melakukan audiensi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang terkait persoalan tersebut. Kepala DLH Kab. Serang menyampaikan bahwa aktivitas pembuangan sampah di Desa Bolang sudah dihentikan. Namun secara de facto, aktivitas ini masih berjalan akan tetapi di malam hari yang sebelumnya beroperasi di siang hari. 



Dzulfikar Ketua Umum PP GAMSUT: "Masyarakat merasa terganggu dengan adanya permalasahan ini. Kami beberapa kali sounding ke Pemkab namun hasilnya tidak ada tindakan Dan yang sangat mirisnya adalah tidak ada tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Serang terkhusus Dapil 1 yang menyikapi persoalan ini. Kami berharap. Memang permalasahan sampah mencakup multisektroral, namun yang terpenting adalah mereka para pemerintah yang membuat regulasi dan membuat tim percepatan penanganan sampah. Selain itu, kami mendesak kepada DLH Kab. Serang untuk menekan para kepala desa dalam pengurangan dan penanganan sampah dari wilayahnya masing-masing "


Haikal Sekretaris Jenderal PP GAMSUT:

 Banyak warga yang terdampak akan adanya aktivitas TPS ilegal tersebut dan mirisnya sampah yang ada dlakukan pembakaran, tentu  hal ini bertentangan dengan uu no 18 tahun 2008. Dengan jeritan masyarakat disitu pemerintah kabupaten serang seolah tutup mata dan tutup telinga. Bahkan ketika semarak menuju HUT kabupaten serang ke 499 Ds. Bolang tidak mendapatkan sentuhan khusus padahal mereka kenyamanan lingkungan hidupnya sedang tidak baik-baik saja. Cita-cita terlaksananya Serang Bahagia, ketika jeritan masyarakat didengar dan ditindaklanjuti dan bukan hanya menggugurkan kewajiban birokrasi tanpa murni untuk masyarakat”


Kami berharap pemerintah kabupaten serang bertindak tegas dan gerak cepat dalam menangani permasalahan yang ada serta mengedepankan kemaslahatan masyarakatnya bukan hanga seremonial saja.


Elfan