![]() |
| Lokasi Rumah saat di temukan wanita tak bernyawa di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten |
Pandeglang, bbiterkini – Seorang perempuan berinisial DI ditemukan tewas diduga dibunuh kekasihnya sendiri di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (7/5/2026) malam. Polisi kini masih mendalami motif lengkap di balik kasus pembunuhan tersebut.
Korban diduga dihabisi pelaku berinisial OK (28) di dalam kamar rumah pelaku setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan menggegerkan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menghilangkan nyawa korban dengan cara menekan bagian leher dan menutup saluran pernapasannya.
“Terduga pelaku melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia di rumah pelaku,” kata Alfian, Jumat (8/5/2026).
Menurut Alfian, pertengkaran antara korban dan pelaku dipicu persoalan pribadi. Pelaku disebut tersinggung oleh ucapan korban yang membahas kondisi kesehatan ibunya yang sedang sakit.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menyinggung ibunya,” ujarnya.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya persoalan lain yang memperkeruh hubungan keduanya. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan kecemburuan maupun konflik pribadi lain yang terjadi sebelum pembunuhan tersebut.
“Masih kami dalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi pertengkaran keduanya,” kata Alfian.
Kasus pembunuhan di Pandeglang ini sempat membuat warga sekitar terkejut. Beberapa warga mengetahui kejadian tersebut setelah aparat kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku disebut sempat berada di dalam kamar di dekat tubuh korban sebelum akhirnya keluar dari rumah. Dalam pemeriksaan, OK juga mengaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum sejumlah obat-obatan.
“Saya emosi waktu itu,” ujar OK kepada penyidik.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari beberapa saksi guna memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Pandeglang memastikan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Polisi akan mendalami seluruh fakta dan keterangan untuk mengungkap motif utama di balik tewasnya korban.
Penulis: Elfan
Editor: Redaksi BBI

.webp)
