Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Gudang Tramadol Ilegal Digerebek, Polisi Sita 37 Ribu Pil dan Tangkap Dua Bandar

Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026
Last Updated 2026-05-07T18:12:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah


TANGERANG, bbiterkiniSatresnarkoba Polresta Tangerang membongkar peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 37.700 butir tramadol dan hexymer ilegal serta menangkap dua pria yang diduga menjadi bandar sekaligus pemasok obat keras daftar G tanpa izin edar.


Kasus peredaran tramadol ilegal dan hexymer ilegal itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gunung Kaler pada Rabu, 29 April 2026.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus lokasi transaksi obat keras ilegal.


“Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat peredaran tramadol ilegal dan hexymer ilegal yang diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).


Saat proses penggerebekan berlangsung, suasana kampung sempat mendadak geger. Sejumlah warga terlihat keluar rumah menyaksikan petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyisiran dan mengangkut kardus berisi ribuan pil tramadol ilegal dari dalam rumah tersangka.


Dari lokasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 paket kecil hexymer ilegal serta 1.370 lempeng tramadol dengan total mencapai 13.700 butir siap edar.


Pengembangan kemudian dilakukan di rumah tersangka. Polisi kembali menemukan 23 botol hexymer berisi total 23 ribu butir obat keras daftar G yang disimpan di beberapa sudut rumah.


“Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 37.700 butir obat keras ilegal,” ujar Indra Waspada.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan pasokan tramadol ilegal dan hexymer ilegal dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo tanpa perlawanan.


Selain puluhan ribu pil ilegal, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening yang digunakan untuk pengemasan sebelum diedarkan.


Kapolresta Tangerang menegaskan, peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan hexymer menjadi ancaman serius karena banyak disalahgunakan kalangan remaja hingga memicu tindak kriminalitas jalanan.


“Obat keras ilegal ini merusak generasi muda dan menjadi pemicu berbagai aksi kriminal. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat daftar G di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.


Polisi memastikan kasus peredaran tramadol ilegal tersebut masih terus dikembangkan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat. Satresnarkoba Polresta Tangerang juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus peredaran obat keras ilegal tersebut.


Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Tangerang dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Penulis: Agus

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tag Terpopuler

Iklan