![]() |
| Puluhan dirigen berisi minuman tuak berhasil diamankan polisi |
SERANG, bbiterkini – Aparat Polsek Cikande menyita 635 liter minuman keras tradisional jenis tuak dari tiga warung di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (12/5/2026) sore.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) itu digelar sekitar pukul 15.00 WIB, menyusul laporan dan keresahan warga terkait dugaan peredaran miras di lingkungan permukiman.
Dari lokasi, polisi menemukan puluhan jerigen serta satu galon berisi tuak yang diduga siap edar. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Mapolsek Cikande.
Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah penegakan hukum sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya.
“Sebanyak 635 liter tuak berhasil kami amankan dari beberapa titik di wilayah Kibin. Ini bagian dari komitmen kami menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas, mulai dari keributan hingga tindak kriminalitas di lingkungan warga. Karena itu, pengawasan akan terus diperketat.
Operasi tersebut dipimpin oleh Iptu Dadang bersama personel gabungan Polsek Cikande atas instruksi Kapolsek.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung serta menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) atas barang yang diamankan.
Salah seorang warga Kibin, Komeng (41), mengaku keberadaan peredaran miras di lingkungannya sudah lama meresahkan, terutama pada malam hari.
“Kalau malam sering ada yang nongkrong sambil minum. Kadang suaranya ribut, jadi mengganggu warga,” katanya.
Warga berharap operasi serupa tidak berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dilakukan secara rutin agar peredaran miras ilegal tidak kembali marak di wilayah permukiman.
Polsek Cikande juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penulis: David Nababan
Editor: Redaksi BBI


