Kapolda Banten Bidik Truk Tambang Bandel, Pelanggar Jam Operasional dan ODOL Siap Ditindak
![]() |
| Polda Banten mulai menyiapkan penertiban terpadu, pengusaha tambang ikut diminta bertanggung jawab. |
SERANG, bbiterkini – Keluhan masyarakat soal truk tambang yang kerap melintas di jam sibuk, memicu kemacetan hingga merusak jalan, mulai mendapat perhatian serius. Polda Banten menyiapkan langkah penertiban lebih ketat terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan, terutama armada Over Dimension Over Loading (ODOL) dan kendaraan yang nekat beroperasi di luar jam operasional.
Langkah itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi terkait guna membahas persoalan angkutan tambang yang selama ini kerap menjadi sorotan di sejumlah wilayah Banten.
Bukan tanpa alasan isu ini kembali mengemuka. Di berbagai ruas jalan, kendaraan tambang kerap menjadi sumber keluhan warga. Selain mempercepat kerusakan jalan, keberadaan truk bermuatan besar juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama saat jam padat kendaraan.
Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh jajaran lalu lintas tidak sekadar melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan penindakan berjalan konsisten terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional.
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan,” tegas Hengki.
Polda Banten juga menyiapkan dukungan pengamanan saat penertiban berlangsung. Personel Samapta akan diterjunkan untuk mendukung jajaran lalu lintas di lapangan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun resistensi saat operasi dilakukan.
Namun penertiban tak hanya diarahkan kepada sopir atau kendaraan di jalan. Kapolda turut menyoroti tanggung jawab pengusaha tambang yang dinilai harus ikut memastikan armada pengangkut material mematuhi aturan.
Menurut Hengki, perusahaan tidak bisa hanya berfokus pada distribusi material tanpa mengatur pola operasional kendaraan. Penjadwalan armada menjadi salah satu aspek yang diminta untuk diperhatikan guna mencegah pelanggaran jam operasional.
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang agar ikut menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi atur juga jadwal kendaraan angkut agar patuh aturan,” ujarnya.
Tak hanya soal waktu operasional, sasaran penertiban juga mencakup kendaraan tidak laik jalan, izin uji KIR yang mati, kendaraan tanpa pelat nomor, hingga truk hasil modifikasi ODOL yang selama ini menjadi perhatian aparat.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan mengatakan, kendaraan ODOL menjadi salah satu persoalan serius karena berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten mengaku telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan kantong parkir bagi kendaraan angkutan tambang guna mengurangi parkir liar yang kerap memicu kemacetan.
Rapat koordinasi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap truk tambang di Banten bakal diperketat. Di tengah banyaknya keluhan warga, efektivitas penertiban kini menjadi perhatian: apakah benar-benar berjalan di lapangan atau kembali berhenti sebatas rapat koordinasi.
Penulis: Elfan
Editor: Noval Abraham

Posting Komentar untuk "Kapolda Banten Bidik Truk Tambang Bandel, Pelanggar Jam Operasional dan ODOL Siap Ditindak"