![]() |
| Barang bukti dan terduga pelaku pengedar |
TANGERANG, bbiterkini – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Pakuhaji mengamankan ribuan butir obat daftar G tanpa izin edar dari tangan seorang pria berinisial RM (24) di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat (8/5/2026) pagi itu, polisi menyita sedikitnya 6.430 butir pil yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal dengan melakukan penyelidikan lapangan.
“Anggota bergerak setelah menerima laporan warga. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Prapto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 100 butir pil diduga tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih yang diduga obat daftar G jenis dobel Y.
Selain ribuan pil tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam, serta tas selempang milik tersangka.
RM berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pakuhaji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jalur distribusi obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin akan terus kami lakukan. Ini menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut menambah daftar kasus peredaran obat keras ilegal yang belakangan marak di wilayah Tangerang Raya. Aparat kepolisian memastikan operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan peredaran obat daftar G yang kerap menyasar lingkungan permukiman dan kalangan remaja.
Penulis: Dina
Editor: Anwar

.webp)
