TANGERANG, bbiterkini – DPRD Komisi I Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait pada hari ini (18 Desember 2025) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa embung di Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci. Rapat yang diadakan di Ruang BANMUS Gedung DPRD menghasilkan keputusan bersama untuk segera memberikan surat peringatan dan menertibkan bangunan liar yang menempati lahan aset Pemerintah Daerah (Pemda).
Laporan dugaan penyalahgunaan tersebut diajukan oleh Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) melalui surat Nomor 010/LPM/KLAR/BHP2HI/XI/2025 tanggal 05 Desember 2025. Menurut laporan, lahan yang seharusnya digunakan sebagai embung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dimanfaatkan secara tidak tepat berupa rumah dan gudang kaca di atas tanah pasangan-pasangan (pasos pasum).
Ketua Komisi I H. Junaidi yang memimpin rapat menyampaikan bahwa pihak pengadu meminta klarifikasi kedudukan hukum pemanfaatan lahan tersebut. "Ada penyampaian bahwa pada tahun 2018, perumahan Bugel Indah mengalami pengambilan sepihak oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sebenarnya, lahan itu adalah aset Pemda yang seharusnya digunakan sebagai embung," jelasnya.
Rapat dihadiri oleh jajaran Komisi I, Ketua BHP2HI beserta jajarannya, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bidang Aset, Dinas Perikanan (Perkim), Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Hukum, dan Camat Karawaci, serta berlangsung dengan tertib.
Dalam rapat, Satpol-PP menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan melalui tahapan peringatan satu, dua, dan tiga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan kepala dinas untuk melaksanakan penertiban bersama Satpol-PP, yang diharapkan dilaksanakan sesegera mungkin. "Pelaksanaan bisa dilakukan minggu-minggu ini. Rapat sudah selesai, tinggal menunggu eksekusi dari PUPR. Ini jelas aset Pemda, jadi bangunan liar akan ditertibkan," tegas H. Junaidi. Tentang oknum yang terlibat, dia menyampaikan belum mendapatkan informasi apapun.
Sekjen BHP2HI Makasanudin S.H. (Ichsan) mengucapkan terima kasih kepada Komisi I yang telah cepat menindaklanjuti laporan Badan Himpunan Pelayanan Publik ( BHP2HI ) Menurutnya, keputusan yang dihasilkan rapat hari ini sangat penting untuk melindungi aset Pemda dan memastikan fungsi PSU berjalan sesuai tujuan. "RDP hari ini memutuskan untuk segera membuat Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III. Selanjutnya, bangunan di atas lahan embung akan segera dibongkar dengan melibatkan Satpol-PP sebagai penegak Perda," tutupnya.
Ega
