BREAKING NEWS

Usai Bacok Anggota Brimob, Dua Debt Collector Dibekuk Polda Banten

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan terkait penangkapan dua debt collector yang diduga terlibat penganiayaan terhadap personel Brimob. Foto: Humas Polda Banten.

SERANG, BBITerkini – Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FN dan YS. Keduanya diduga menjadi bagian dari kelompok debt collector yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota Brimob saat proses penarikan kendaraan.

“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Maruli, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dua orang telah diamankan dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam.

“Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” kata Maruli.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas Polda Banten menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan tetap mengedepankan prosedur hukum yang sah serta memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” tutupnya.


Penulis: David Nababan

Editor: Redaksi BBI

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini