Obat Keras Diduga Masih Dijual Sistem COD di Ciputat, Publik Pertanyakan Efektivitas Penindakan
![]() |
| Sejumlah blister obat yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan. Wajah dalam foto disamarkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. |
TANGERANG, BBITerkini – Dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan aparat penegak hukum, praktik penjualan obat keras secara ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka di lapangan.
Temuan tersebut ditemukan di kawasan Jalan Serua Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (2/6/2026). Aktivitas yang diduga melibatkan penjualan obat keras dengan sistem Cash On Delivery (COD) itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal yang selama ini terus digencarkan.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan, seorang pria yang mengaku bernama Reza diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras kepada sejumlah pembeli. Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat sejumlah blister obat yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan diduga siap diedarkan.
Saat dimintai keterangan, pria tersebut tidak membantah adanya aktivitas penjualan tersebut. Namun, ia mengaku hanya bekerja untuk seseorang yang disebut sebagai pemilik atau pengendali usaha.
“Punya bos bang, saya jualan dari pagi sampai sore,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut berlangsung setiap hari. Ia mengaku mulai beroperasi sekitar pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, jika aktivitas penjualan diduga berlangsung setiap hari di lokasi yang sama, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya koordinasi tertentu agar aktivitas penjualan berjalan lancar, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Untuk koordinasi ke polisi itu urusan bos bang, saya hanya pekerja,” katanya.
Pernyataan tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai adanya keterlibatan pihak tertentu. Namun informasi itu dinilai dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi obat keras yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Selama ini aparat kepolisian diketahui aktif mengungkap berbagai kasus peredaran obat keras ilegal di sejumlah wilayah. Meski demikian, temuan di Ciputat menunjukkan bahwa dugaan peredaran obat keras masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
Sejumlah warga mengaku mengapresiasi langkah aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Namun mereka berharap penindakan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, melainkan juga mampu mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali utama jaringan.
Menurut mereka, penindakan terhadap penjual di lapangan tidak akan memberikan dampak maksimal apabila aktor utama yang berada di balik rantai distribusi masih bebas beroperasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan hanya akan melahirkan pelaku baru tanpa benar-benar menghentikan peredaran obat keras ilegal.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis juga dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial.
Temuan tersebut kembali menyoroti tantangan pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang masih menjadi perhatian masyarakat. Di tengah berbagai upaya penindakan yang telah dilakukan, dugaan praktik penjualan obat keras secara terbuka menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan.
Publik berharap langkah penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam rantai distribusi sehingga peredaran obat keras ilegal dapat ditangani secara menyeluruh.
Sampai proses penyusunan berita ini selesai, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
Penulis: Ega/Dina
Editor: Redaksi BBI
