BREAKING NEWS

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Pemerasan ke Silmy Karim Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi

Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

JAKARTA, BBITerkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang mengalir kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sejak masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi layanan keimigrasian yang saat ini tengah dikembangkan KPK. Penyidik menduga praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Silmy Karim ketika masih memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Taufik, dugaan penerimaan uang tidak berhenti saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi. Praktik pembagian uang hasil pemerasan disebut masih berlangsung ketika yang bersangkutan telah menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Apakah nanti total berapa yang diterima, itu masih didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penyidik saat ini juga menelusuri penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana ke berbagai aset maupun rekening tertentu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian diduga menghasilkan uang mencapai Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang dilakukan melalui jalur tidak resmi.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, uang hasil pemerasan disebut dibagikan secara rutin kepada sejumlah pihak setiap pekan. Silmy Karim diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap minggu. Namun demikian, angka pasti penerimaan yang bersangkutan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Dari operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan keimigrasian.

Seluruh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita mencakup kendaraan, rekening bank, logam mulia, aset kripto, mata uang asing, hingga dokumen kepemilikan bernilai miliaran rupiah.


Penulis: Aldiansyah 

Editor: Arohman Ali 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini