Kekerasan Seksual Anak di Serang Terungkap, Pria 60 Tahun Ditangkap
![]() |
| Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. |
SERANG, BBITerkini – Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pria berinisial UM (60) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Tersangka diamankan setelah sempat bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya. Penangkapan dilakukan menyusul penyelidikan yang dilakukan polisi berdasarkan laporan keluarga korban.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Korban dan tersangka diketahui tinggal berdekatan sehingga saling mengenal.
"Korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam lingkungan yang sama. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi," kata Andri Kurniawan, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di teras rumahnya pada malam hari. Saat itu, tersangka diduga menghampiri korban dan membujuknya dengan iming-iming uang sebesar Rp10 ribu.
Korban yang masih berusia di bawah umur kemudian diajak menuju area toilet masjid yang berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal mereka.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi merasa curiga. Kecurigaan itu muncul ketika warga mendengar suara dari dalam ruangan yang terkunci.
Warga kemudian berupaya memastikan kondisi di lokasi tersebut. Tidak lama setelah itu, tersangka diketahui meninggalkan tempat kejadian, sementara korban dibawa pulang oleh warga.
Setelah berada di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat penanganan perkara.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah-langkah lain sesuai prosedur yang berlaku," ujar Andri.
Seiring berjalannya penyidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan tersangka yang diduga berupaya menghindari proses hukum dengan berada di rumah salah satu anggota keluarganya.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman kemudian bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban sebagai anak.
Penulis: Dahyani
Editor: Noval Abraham
