Kasus Pengeroyokan Brimob Banten Melebar, Oknum TNI AD Diperiksa, Peran Debt Collector Didalami
![]() |
| Foto: Seorang pria menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengeroyokan dua anggota Brimob Polda Banten yang turut menyeret seorang oknum TNI AD. |
SERANG, BBITerkini – Penyidikan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten terus bergulir. Tidak hanya memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, aparat kini juga mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI AD berinisial Kopda RI yang tengah menjalani pemeriksaan di Denpom III/Serang.
Perkembangan terbaru ini memperluas cakupan penyelidikan. Kasus yang semula berfokus pada dugaan pengeroyokan kini juga menyoroti aktivitas kelompok debt collector yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon KM 3,5, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (2/6/2026) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika istri salah seorang anggota Brimob diduga dihentikan oleh sekelompok debt collector yang hendak menarik kendaraan yang digunakannya.
Merasa dalam situasi terancam, korban kemudian menghubungi suaminya yang bertugas di Satbrimob Polda Banten. Sejumlah anggota Brimob datang ke lokasi untuk memberikan bantuan. Namun situasi yang awalnya berupa cekcok berubah menjadi bentrokan.
Dua anggota Brimob dilaporkan menjadi korban dalam kejadian tersebut. Salah seorang korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, sementara korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kasus itu kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Hingga Kamis (4/6/2026), empat debt collector telah diamankan. Polisi juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Penyidik tidak hanya mendalami peran para tersangka yang telah ditangkap. Polisi juga menelusuri pola aktivitas kelompok debt collector yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan penggunaan aplikasi untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan sebelum dilakukan penarikan di lapangan.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, muncul nama Kopda RI. Oknum prajurit TNI AD itu kini menjalani pemeriksaan oleh Denpom III/Serang untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah menegaskan TNI AD tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.
“Seandainya dia terbukti melakukan atau sebagai salah satu pelaku beking terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita tidak mentolerir siapa pun juga,” kata Mahmuddin, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, setiap anggota yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun status.
Mahmuddin juga menegaskan penindakan terhadap anggota tidak bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus.
“Jangan kan viral seperti ini, tidak viral saja kita tetap hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Kodam III/Siliwangi memastikan kasus tersebut tidak memengaruhi hubungan antara TNI dan Polri di Banten.
“Tetap solid antara Polda dengan jajaran TNI yang ada di wilayah Banten,” ujarnya.
Penulis: Elfan
Editor: Noval Abraham
