BREAKING NEWS

Kasus Korupsi MBG Terkuak, Motor Listrik hingga TV 75 Inci Diduga Dimark Up

Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) digiring petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan dan ditahan di Jakarta.

JAKARTA,BBITerkini – Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dugaan penggelembungan harga atau mark up mencuat dalam sejumlah pengadaan barang operasional, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, ribuan tablet, puluhan ribu pasang sepatu, hingga televisi berukuran 75 inci.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi dalam penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pelaksanaan program, tetapi juga dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Menurut Syarief, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial DH, SS, dan LP. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program MBG serta proses pengadaan barang operasional yang kini tengah diselidiki.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai anggaran yang besar membuat aparat penegak hukum mendalami seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pembelian 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

Tak hanya itu, lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci juga masuk dalam daftar barang yang tengah didalami Kejaksaan Agung.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujar Syarief.

Kejaksaan Agung menduga rangkaian proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

“Masih dihitung angka pastinya,” katanya.

Meski menjadi bagian dari objek penyidikan, barang-barang yang diduga mengalami mark up tidak dilakukan penyitaan. Penyidik menyebut seluruh barang tersebut telah terdistribusi ke berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

“Kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ujar Syarief.

Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Penggeledahan masih jalan,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Penulis: Elfan

Editor: Noval Abraham

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini