BREAKING NEWS

Dandim 0602/Serang Pastikan Anggota yang Terlibat Insiden Brimob dan Debt Collector Diproses Hukum

Foto: Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait insiden yang melibatkan debt collector, anggota Brimob, dan prajurit TNI di Kota Serang.

SERANG, BBITerkini – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat dalam menegakkan hukum terkait insiden yang melibatkan debt collector, anggota Satuan Brimob Polda Banten, dan seorang prajurit Kodim 0602/Serang di Kota Serang.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah insiden yang melibatkan sejumlah debt collector dan anggota Brimob Polda Banten terjadi di Kota Serang. Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat, Kolonel Oke Kistiyanto meminta publik menempatkan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif berdasarkan fakta yang didalami aparat berwenang.

Menurutnya, kesimpulan yang dibangun sebelum proses pemeriksaan selesai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil pendalaman yang dilakukan aparat terkait.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, kejadian bermula dari persoalan penarikan atau penguasaan kendaraan antara pihak debt collector dan anggota Satuan Brimob Polda Banten. Dalam perkembangannya, salah satu anggota Kodim 0602/Serang turut terlibat dalam interaksi yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan.

"TNI Angkatan Darat memiliki komitmen tegas bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum," tegas Kolonel Oke dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, anggota yang diduga terlibat telah diamankan oleh Denpom III/Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut meliputi pendalaman kronologi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan fakta yang berkaitan dengan kejadian.

Kolonel Oke menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang sedang menjalani pemeriksaan. Menurutnya, setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kodim 0602/Serang juga telah berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Satuan Brimob Polda Banten, serta Denpom III/Serang untuk memastikan proses hukum berjalan profesional sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Kolonel Oke juga membantah anggapan yang menyebut TNI menginginkan perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan TNI Angkatan Darat hanya mengharapkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.

"TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi manapun. Yang diharapkan hanya proses yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta," kata Kolonel Oke.


Penulis: Edi

Editor: Noval Abraham 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini