BREAKING NEWS

409 Pekerja Terkena PHK di Kabupaten Serang, Disnaker: Belum Ada Indikasi Gelombang Susulan

Foto: Sejumlah pekerja berada di area depan perusahaan di Kabupaten Serang. Disnaker mencatat 409 pekerja dari tiga perusahaan terdampak PHK sepanjang Mei 2026.

SERANG, BBITerkini – Sebanyak 409 pekerja dari tiga perusahaan di Kabupaten Serang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Mei 2026. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menegaskan kondisi ketenagakerjaan di wilayah tersebut masih relatif stabil dan belum terdapat indikasi gelombang PHK susulan.

Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Serang yang dihimpun hingga akhir Mei 2026, PHK tersebut terjadi di tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang. PT PWI II tercatat melakukan PHK terhadap 96 pekerja, PT Sinar Surya Abadi Sejahtera sebanyak 137 pekerja, dan PT Shinhua Biz sebanyak 176 pekerja.

Total 409 pekerja yang terdampak menjadikan isu ketenagakerjaan di Kabupaten Serang mendapat perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Terlebih, daerah ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Provinsi Banten yang menjadi tempat beroperasinya ratusan perusahaan dari berbagai sektor manufaktur.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana, mengatakan PHK yang terjadi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai dampak perlambatan sektor industri secara menyeluruh.

“Dari hasil konsultasi pasca PHK dengan perusahaan tersebut, berdasarkan pernyataan perusahaan, PHK yang terjadi bukan karena perlambatan sektor industri, melainkan lebih kepada penyesuaian kondisi internal perusahaan,” kata Diana saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Diana, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai adanya rencana PHK susulan dari perusahaan lain di Kabupaten Serang.

“Untuk potensi PHK susulan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang belum mendapatkan informasi bahwa akan ada PHK susulan. Untuk kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Serang saat ini cukup stabil,” ujarnya.

PHK tersebut terjadi sepanjang Mei 2026 dan telah menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam memantau dinamika hubungan industrial di kawasan industri Kabupaten Serang.

Disnakertrans menilai setiap kasus PHK memiliki latar belakang dan faktor yang berbeda-beda sehingga tidak seluruhnya dipicu oleh perlambatan sektor industri. Karena itu, perkembangan hubungan industrial di setiap perusahaan terus dipantau guna mengantisipasi potensi persoalan ketenagakerjaan yang dapat berdampak pada pekerja maupun dunia usaha.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah juga memfasilitasi pekerja yang terdampak PHK untuk mengakses Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut memberikan manfaat berupa bantuan tunai kepada pekerja yang memenuhi persyaratan, pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi, serta akses informasi dan penempatan kerja melalui berbagai platform yang telah disiapkan pemerintah.

“Program ini memberikan bantuan tunai kepada pekerja yang terdampak PHK. Selain itu ada bantuan pelatihan kerja dan kesempatan kerja sesuai kompetensi melalui link Siap Kerja maupun aplikasi Serang Bahagia,” jelas Diana.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan keterampilan dan kompetensi agar mampu bersaing di tengah kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Menurutnya, peningkatan kompetensi tenaga kerja akan berdampak terhadap produktivitas perusahaan sekaligus memperkuat daya saing pekerja di pasar kerja.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan mengedepankan komunikasi dan dialog bipartit dengan pekerja dalam setiap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

“Perusahaan diharapkan dapat mengedepankan ruang dialog yang aktif antara pekerja dan manajemen guna mencari solusi terbaik atas setiap persoalan ketenagakerjaan demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Hingga awal Juni 2026, Disnakertrans Kabupaten Serang menyatakan belum menerima laporan tambahan mengenai PHK massal dari perusahaan lain. Pemerintah daerah akan terus memantau kondisi hubungan industrial di kawasan industri Kabupaten Serang guna mengantisipasi potensi gejolak ketenagakerjaan pada semester kedua tahun 2026.


Penulis: Dahyani

Editor: Redaksi BBI

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini