![]() |
| Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani |
JAKARTA, bbiterkini – Rencana pemerintah menghapus status guru honorer mulai tahun 2027 kembali memicu perhatian publik. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) demi mengakhiri ketimpangan status tenaga pendidik yang selama ini terjadi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem pengelompokan guru yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu. Menurutnya, sistem tersebut justru menimbulkan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).
Dikutip dari laporan Tribunnews, Lalu menilai pemerintah pusat perlu mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen, distribusi, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.
Ia menegaskan, perubahan istilah honorer menjadi Non-ASN tidak cukup menyelesaikan persoalan jika tidak disertai kepastian masa depan bagi para guru.
“Kalau hanya berubah nama tetapi hak dan keberlangsungan karier belum jelas, maka persoalan belum selesai. Negara harus hadir memberi kepastian,” katanya.
Menurut dia, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus bersinergi menyelesaikan persoalan tenaga pendidik secara nasional. Pemerintah juga diminta menghitung ulang kebutuhan guru agar kebijakan penghapusan honorer tidak memunculkan persoalan baru di daerah.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu negara wajib memberikan kepastian karier dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tegasnya.
Wacana tersebut muncul setelah pemerintah memastikan status guru honorer di sekolah negeri akan dihapus mulai tahun 2027. Kebijakan itu mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya terdiri dari ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyatakan penghapusan honorer merupakan pelaksanaan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang meniadakan istilah tenaga honorer di instansi pemerintah.
“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu’ti seperti dikutip dari laporan Tribunnews, Rabu (6/5/2026).
Mu’ti menjelaskan pemerintah akan mendorong seluruh guru mengikuti sertifikasi. Sementara guru yang belum lolos sertifikasi akan ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu.
Terkait mekanisme penggajian PPPK paruh waktu, pemerintah daerah akan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Meski demikian, pemerintah pusat membuka ruang bantuan bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Mu’ti juga menegaskan urusan teknis status ASN sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, penjelasan teknis terkait pengangkatan ASN maupun PPPK lebih tepat disampaikan langsung oleh kementerian yang membidangi reformasi birokrasi dan kepegawaian negara.
Di tengah rencana penghapusan honorer tersebut, kekhawatiran tenaga pendidik di daerah mulai mencuat. Sejumlah guru menilai perubahan status tanpa kepastian kesejahteraan berpotensi melahirkan persoalan baru dalam dunia pendidikan nasional.
Dengan jutaan tenaga pendidik terdampak kebijakan ini, polemik penghapusan guru honorer diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu pendidikan paling hangat menuju 2027.
Redaksi BBI


