PDI-P Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu untuk Persiapan 2029
![]() |
| Andreas Hugo Pareira menyampaikan langkah PDI-P dalam menyiapkan Pemilu 2029. |
JAKARTA, BBITerkini – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membentuk tim evaluasi Undang-Undang (UU) Pemilu sebagai bagian dari langkah strategis menghadapi Pemilu 2029.
Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira, mengatakan evaluasi terhadap regulasi pemilu menjadi salah satu fokus partai untuk mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik mendatang. Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini berlangsung di DPR menjadi pintu masuk dalam merumuskan arah persiapan menuju Pemilu 2029.
“Di PDI-P kami sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap UU Pemilu dan berbagai persiapan menuju Pemilu 2029. Saat ini pembahasan UU Pemilu di DPR menjadi bagian penting karena menjadi pintu masuk untuk membicarakan persiapan ke depan,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Andreas mengungkapkan dirinya mendapat informasi bahwa inisiatif revisi UU Pemilu kemungkinan akan beralih dari DPR kepada pemerintah.
“Yang saya dengar, pembahasannya akan dialihkan ke pemerintah sehingga inisiatifnya berasal dari pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa hingga saat ini revisi UU Pemilu masih berstatus sebagai usulan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Menurut Aria, pembahasan RUU Pemilu tidak mudah karena seluruh fraksi di DPR harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perbedaan pandangan antarfraksi masih menjadi tantangan dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu.
“Sampai hari ini RUU Pemilu masih menjadi bagian dari Prolegnas inisiatif DPR. Tantangannya adalah menyatukan seluruh pandangan fraksi dalam satu DIM karena DPR harus berbicara sebagai satu lembaga,” ujarnya.
Salah satu isu yang masih menjadi perdebatan adalah terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Sejumlah fraksi memiliki pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas, mulai dari nol persen hingga di atas lima persen.
Selain itu, muncul pula usulan penggabungan atau merger partai politik pasca-Pemilu Legislatif sebagai salah satu opsi untuk menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen pada pemilu berikutnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Aria, akan terus melibatkan akademisi, pakar kepemiluan, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat dalam pembahasan RUU Pemilu guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkualitas.
Pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik penting dalam beberapa tahun ke depan karena akan menentukan arah sistem kepemiluan nasional menjelang Pemilu 2029.
Penulis: Elfan
Editor: Arohman Ali
