Jakarta Masih Ibu Kota Negara, OIKN Pastikan Pembangunan IKN Tak Berhenti
![]() |
| Sejumlah warga melihat langsung perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di kawasan Nusantara, Kalimantan Timur. (Dok. Humas Otorita IKN) |
BALIKPAPAN, BBITerkini – Di tengah ramainya pembahasan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami penghentian.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, memastikan seluruh proses pembangunan Nusantara terus bergerak melalui berbagai skema pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta.
"Semua berjalan saat ini. Proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Diksi-diksi seperti itu harus diluruskan," ujar Troy saat Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur Periode 2025-2029 dan Dialog Media Strategis di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (30/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul setelah putusan MK terkait Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Troy, putusan tersebut tidak membatalkan keberadaan IKN maupun rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Ia menjelaskan, pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga dikembangkan melalui sembilan wilayah perencanaan yang saling terintegrasi untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Konsep Superhub Ekonomi Nusantara, kata Troy, menjadi arah utama pengembangan kawasan tersebut dengan menghubungkan berbagai klaster strategis, mulai dari pusat pemerintahan, kawasan bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, pendidikan, riset dan inovasi, industri pangan, hingga kawasan hiburan.
"Tujuan Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menghubungkan berbagai wilayah di Kalimantan Timur," katanya.
Hingga saat ini, sejumlah proyek strategis terus berlangsung di kawasan Nusantara. Pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, kawasan perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku masih berjalan sebagai bagian dari pengembangan ibu kota baru.
Selain pembangunan fisik, OIKN juga terus mendorong penguatan sektor sosial dan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM, pelestarian budaya lokal, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, serta peningkatan layanan publik.
Menanggapi pertanyaan peserta forum terkait putusan MK mengenai UU IKN dan UU DKJ, Troy menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengubah status IKN yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Menurutnya, perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Penetapan resmi perpindahan ibu kota negara, lanjutnya, menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan untuk menyebut pembangunan IKN berhenti atau mangkrak. Seluruh tahapan pembangunan tetap berjalan sesuai agenda yang telah direncanakan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Troy juga mengajak media massa untuk terus menyampaikan informasi yang utuh, akurat, dan berdasarkan fakta mengenai perkembangan Nusantara.
"Kami membutuhkan narasi yang menyampaikan kebenaran secara utuh. Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun," pungkasnya.
Penulis: Arby
Editor: Noval Abraham
