Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor Hajatan Diciduk Saat Hendak Beraksi di Serang

Dua pelaku ditangkap saat hendak beraksi di pesta organ tunggal, polisi ungkap pasangan tersebut sudah beroperasi di 15 TKP di Banten.

bbiterkini – Aksi pasangan kekasih spesialis curanmor di lokasi hiburan hajatan akhirnya terhenti. Keduanya diciduk Tim Pidum Satreskrim Polres Serang saat hendak kembali beraksi di pesta organ tunggal di wilayah Walantaka, Kota Serang.

Dua pelaku yang diamankan yakni JM alias KM (41), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan DA alias DI (28), warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kabupaten Serang bernama Riwan (37).

Korban kehilangan motor Honda Scoopy bernopol A 6563 IF saat menghadiri hiburan organ tunggal di pesta pernikahan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Setelah menerima laporan korban, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor,” kata Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (22/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya transaksi jual beli motor hasil curanmor di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan dua penadah berinisial SA (40) dan SU (31). Dari tangan keduanya, polisi menemukan motor Honda Scoopy yang identik dengan milik korban.

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku KM sebagai penjual kendaraan curian tersebut,” ujarnya.

Berbekal informasi itu, Tim Pidum Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq langsung melakukan pengembangan dan melacak keberadaan pelaku.

Pasangan kekasih spesialis curanmor itu akhirnya berhasil diamankan saat hendak kembali beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu (20/5/2026).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi curanmor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Provinsi Banten.

Modus yang digunakan yakni menyasar kendaraan milik warga yang diparkir di lokasi hiburan hajatan dan pesta organ tunggal.

“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan karena kondisi ramai sehingga memudahkan mengambil kendaraan korban,” ungkap Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam dan satu kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.


Penulis: Dahyani

Editor: Arohman Ali SH 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini

Tags