BREAKING NEWS

Modus Titip Ponsel, Terapis Spa Didakwa Bobol Rekening Teman Rp1,2 Miliar

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.


SURABAYA, bbiterkini – Kepercayaan yang diberikan kepada rekan kerja justru berujung petaka. Seorang terapis spa di Surabaya, Jawa Timur, Nur Hasannah Prasetya, didakwa menguras rekening milik temannya sendiri hingga mencapai Rp1,285 miliar.

Aksi itu diduga dilakukan bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026). Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menyebut, ketiganya saling mengenal karena bekerja di SPA Superior kawasan HR Muhammad Square, Surabaya.

“Korban menaruh kepercayaan kepada terdakwa karena sering bersama dalam aktivitas pekerjaan,” ujar Hasanudin saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, korban bernama Tonny Soegiono kerap menitipkan ponselnya kepada Nur Hasannah saat pergi ke toilet. Di dalam casing ponsel itu tersimpan kartu ATM BCA Prioritas, KTP, dan kartu identitas lainnya.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kartu ATM korban secara diam-diam, lalu melakukan transfer uang ke rekening pribadi miliknya dan rekening Putriana.

Usai transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga.

Jaksa mengungkapkan, praktik pengurasan rekening itu berlangsung berulang kali sejak Agustus hingga September 2024. Nilai transfer bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp20 juta, hingga beberapa kali transfer Rp50 juta dalam sehari.

“Total dana yang diduga diambil mencapai Rp1.285.000.000,” kata Hasanudin.

Dana miliaran rupiah itu disebut mengalir ke sejumlah rekening dan dipakai untuk gaya hidup mewah. Dalam dakwaan, kedua pelaku disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan memesan kamar tipe Deluxe hingga Executive.

Tak hanya itu, uang hasil dugaan pencurian juga digunakan membeli perhiasan emas dan liontin mewah di toko perhiasan kawasan BG Junction dan Royal Plaza Surabaya.

Jaksa juga mengungkap adanya transfer dalam jumlah besar dari Nur Hasannah kepada Putriana yang diduga sebagai pembagian hasil kejahatan.

Korban baru menyadari rekeningnya terkuras setelah mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024.

“Aksi ini diketahui korban saat melihat saldo rekeningnya sudah habis,” lanjut jaksa.

Meski dugaan awal kejadian disebut terjadi di kawasan Beachwalk Bali, perkara tetap disidangkan di PN Surabaya lantaran terdakwa dan mayoritas saksi berdomisili di Surabaya.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dan berlanjut.


Penulis: Khadapi

Editor: Arohman Ali 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini