Mobil Berpelat ‘R1 126’ Milik Pemilik THM One Two Six Ditilang Polisi, Ini Penjelasan Satlantas
![]() |
| Petugas Satlantas Polresta Tangerang menindak mobil mewah berpelat “R1 126” di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam. |
TANGERANG, bbiterkini – Mobil mewah berpelat nomor “R1 126” yang sebelumnya menjadi sorotan saat pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six Citra Raya, Riki, memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang akhirnya ditindak polisi.
Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang menilang kendaraan jenis BYD Denza warna hitam tersebut karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, penindakan dilakukan di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam.
“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Fery, Rabu (27/5/2026).
Sebelumnya, mobil berpelat “R1 126” itu sempat menjadi perhatian publik saat digunakan Riki menghadiri agenda klarifikasi tertutup di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, kawasan Puspem Tigaraksa.
Kendaraan premium tersebut menarik perhatian lantaran format pelat nomor dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas penggunaannya.
Dalam penindakan tersebut, polisi menilai terdapat dugaan modifikasi pada tulisan pelat nomor kendaraan sehingga tidak sesuai aturan resmi kepolisian.
“Petugas kami kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” ujar Fery.
Ia menegaskan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB resmi sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Bentuk huruf, ukuran angka hingga material pelat nomor tidak diperbolehkan dimodifikasi sembarangan.
Aturan itu mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang menggunakan TNKB tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan pelat nomor modifikasi juga dinilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dalam penegakan hukum maupun penyelidikan tindak kriminal.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan plat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” tegasnya.
Penulis: Agus
Editor: Noval Abraham
