BREAKING NEWS

Dua Pemuda Cikeusal Ditangkap, 30 Paket Sabu Siap Edar Disita Polres Serang

Ilustrasi barang bukti sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Serang.

SERANG, BBITerkini – Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dan menyita 30 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Serang dan sekitarnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HF (25) dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Mereka ditangkap saat berada di rumah salah satu tersangka pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cikeusal.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Andri, Minggu (31/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berada di dekat tersangka.

Di dalam tas tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Penggeledahan kemudian diperluas ke seluruh ruangan rumah. Dari dalam lemari pakaian, petugas kembali menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

“Total 30 paket sabu berhasil diamankan dari lokasi. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IA yang disebut berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

“Identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Andri.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga memilih jalan pintas yang berujung pada proses hukum.

Atas perbuatannya, HF dan RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan pengedar sabu masih terus menyasar masyarakat hingga tingkat pedesaan.


Penulis: Dahyani

Editor: Redaksi BBI 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini